Menjamurnya peritel – peritel besar di berbagai kota di Indonesia benar – benar membuat para pelaku usaha di pasar tradisional kalang kabut. Peritel modern yang umumnya menyediakan kebutuhan pokok hingga kebutuhan elektronik ini mulai menggerus keberadaan pasar tradisional. Bahkan, omzet penjualan pasar tradisional di kota Bandung turun hingga 60 %. Tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti pasar tradisional akan benar – benar punah apabila perkembangan ritel modern tidak dibendung oleh kebijakan pemerintah. Lebih dahsyatnya lagi, ritel – ritel modern kini hadir sangat dekat dengan pasar tradisional seperti Alfamart dan Indomaret. Ritel – ritel tersebut juga membidik konsumen kalangan menengah ke bawah untuk berbelanja di outlet mereka.
Kalangan skeptis mengemukakan pendapat jika pasar tradisional tidak akan punah di Indonesia. Banyak penduduk di desa – desa hingga kota – kota kecil yang akan setia berbelanja di pasar. Penduduk di desa – desa hingga kota – kota kecil memiliki daya beli yang rendah. Sedangkan harga kebutuhan pokok utama mereka seperti sayur mayur ataupun ikan segar di ritel modern masih tergolong mahal dan tidak terjangkau. Selain itu, budaya tawar menawar dalam berbelanja di Indonesia juga tidak akan bisa ditemui di ritel modern. Padahal ibu – ibu di Indonesia gemar sekali untuk menawar. Maka kalangan skeptis 100 % percaya bahwa pasar tradisional tidak akan pernah punah di Indonesia.
Lebih baik mencegah daripada mengobati. Di dunia ini memang tidak ada yang tidak mungkin. Jadi bisa –bisa saja suatu saat nanti pasar tradisional di Indonesia akan punah ditelan oleh waktu. Senjata yang diperlukan untuk menyelamatkan pasar tradisional dari kepunahan hanya ada dua, yaitu peraturan pemerintah tentang perlindungan pasar tradisional dan perubahan dari pasar tradisional itu sendiri. Dua senjata pamungkas itu dijamin akan mengembalikan kejayaan pasar tradisional di Indonesia seperti puluhan tahun yang lalu di mana peritel modern belum memasuki atmosfer persaingan bisnis. Kita tidak ingin melihat jutaan orang menjadi pengangguran gara – gara pasar tradisional tempat mereka mencari nafkah punah ditinggalkan oleh pembeli yang beralih berbelanja ke ritel modern.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 disebutkan bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau usaha jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar. Undang - undang ini menjadi benteng utama dalam membentengi kepunahan pasar tradisional dari praktik monopoli ritel-ritel modern yang semakin merajalela. Harga-harga barang kebutuhan pokok di ritel-ritel modern yang terkadang sangat murah juga mulai dilarang sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Perda juga mempunyai andil penting dalam melindungi pasar tradisional. Setiap pemerintah daerah harus berani menolak suap dari para developer yang akan membangun ritel modern di sekitar pasar tradisional. Berbagai Perda ampuh yang harus diterapkan untuk membombardir ritel modern adalah :
1. Setiap ritel modern yang memiliki luas 1 – 200 m2 harus berada minimal 200 m dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai minimarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 2 unit di kota besar, dan 3 unit di kota metropolitan per kelurahan.
2. Setiap ritel modern yang memiliki luas 201 – 1.000 m2 harus berada minimal 400 m dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai supermarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 3 unit di kota besar, dan 5 unit di kota metropolitan per kecamatan.
3. Setiap ritel modern yang memiliki luas > 1.001 m2 harus berada minimal 1 km dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai hypermarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 3 unit di kota besar, dan 5 unit di kota metropolitan per kota / kota bagian.
Perda ini dijamin maknyus melindungi keeksistensian pasar tradisional. Masyarakat juga harus berani menyegel hingga membakar apabila ada ritel modern yang akan berdiri di dikat pasar tradisional. Kembali lagi, pasar tradisional Indonesia yang melindungi ya orang-orang Indonesia itu sendiri. Bahkan di Mesir, mal-mal berada belasan kilometer dari pasar tradisional. Peraturan yang dibuat Pemerintah Mesir dalam memproteksi pasar tradisional ini perlu ditiru oleh Pemerintah Indonesia.
Sudah saatnya pasar tradisional di Indonesia berbenah diri mulai dari infrastruktur hingga pelayanan. Masyarakat kota yang mengutamakan kenyamanan dalam berbelanja juga harus merasakan kenyamanan dalm berbelanja di pasar tradisional. Para pemerintah daerah maupun pihak swasta harus memberikan kontribusi dalam perubahan pasar tradisional ini. Pemerintah harus mengeluarkan jurus-jurus jitu untuk mengembalikan minat masyarakat agar kembali berbelanja di pasar tradisional. Beberapa langkah yang dapat ditempuh pemerintah kota / daerah untuk mengembalikan keeksistensian pasar tradisional adalah :
1. Merenovasi bangunan pasar tradisional seperti mengganti lantai yang kotor dengan keramik, mengecat bangunan pasar tradisional agar terlihat menarik, dan memperbaiki kamar mandi sehingga menjadi bersih. Dana renovasi diambil dari APBD dan sumbangan pemerintah provinsi / pusat.
2. Menata pedagang-pedagang yang ada di dalam pasar sesuai barang dagangan mereka. Jadi ada zona-zona tersendiri seperti zona sayur mayur, zona ikan laut, zona daging-dagingan, zona kue basah, dan zona kebutuhan dapur. Penataan ini membuat para pembeli di pasar tradisional tidak kebingungan mencari kebutuhan mereka.
3. Melatih para pedagang pasar tradisional agar menjaga kebersihan pasar. Pedagang pasar harus membuang sampah dagangan pada tempat sampah yang telah disediakan. Menyapu dan mengepel bedak mereka setiap kali akan menutupnya.
4. Membentuk tim pembersih pasar yang terdiri atas pasukan kuning. Tim ini bertugas untuk membersihkan pasar sekali dalam seminggu. Tim ini membersihkan lantai, bedak, kios, hingga kamar mandi yang ada di dalam pasar sehingga pembeli merasa nyaman ketika berbelanja di pasar.
5. Membentuk tim keamanan pasar yang terdiri atas hansip atau kamra. Tim ini bertugas untuk menjaga keamanan pasar seperti memberantas preman dan anak jalanan sehingga pembeli merasa aman ketika berbelanja di pasar.
6. Mengombinasikan pasar tradisional dengan pasar wisata. Jadi pasar tradisional juga menjual suvenir – suvenir atau oleh – oleh khas daerah tersebut. Pasar wisata tradisional ini juga menjadi sarana pariwisata Indonesia.
7. Mengadakan even – even menarik di pasar – pasar tradisional seperti goyang dangdut grebek pasar atau demo memasak gratis di pasar-pasar tradisional sehingga menarik banyak perhatian masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional.
8. Menginstruksikan kepada semua sekolah di Indonesia agar mengajak murid-muridnya berbelanja atau mengadakan penelitian di pasar tradisional. Kebiasaan untuk berkecimpung di pasar biasanya akan menimbulkan kecintaan terhadap pasar itu.
9. Melarang berdirinya ritel –ritel mini modern yang beroperasi di sekitar pasar tradisional seperti Alfamart, Indomaret, Circle K, Giant Supermarket, dan Carrefour Express. Pemerintah harus berani menyegel ritel-ritel mini modern yang mendirikan tempat usaha di sekitar pasar tradisional.
Niscaya dengan adanya berbagai langkah proteksi dari pemerintah dan masyarakat, pasar tradisional akan tetap eksis seperti sediakala. Kita ingin melihat pasar-pasar tradisional di Indonesia menjadi bersih dan nyaman. Kita masih ingin melihat anak-cucu kita merasakan berbelanja di pasar tradisional. Harapan besar yang digantungkan oleh penulis adalah pasar tradisional menjadi tuan rumah tempat berbelanja di negerinya sendiri. Sejarah pasar tradisional selama ratusan tahun tidak boleh lenyap begitu saja oleh gempuran ritel modern yang tak kenal ampun.
Oleh :
GUSTI RENDI OKTAVIANO B.
Dept. SOSPOL BEM FE UB