Pasar modern mulai masuk ke Indonesia tahun 1980, pada saat itu perusahaan ritel Seven-Eleven asal Jepang merupakan waralaba pertama yang masuk Indonesia, namun tidak berkembang dan mati. Pada tahun 1990-an masuk kembali peritel asing dengan format Hipermarket, hal ini mengubah cara pandang konsumen Indonesia terhadap gerai ritel modern.
Semenjak diterimanya pasar modern(ritel) pasar tradisional-pun semakin mengkhawatirkan keberadaannya, pertumbuhan pasar tradisional menyusut 8,1% setiap tahunnya (sedangkan pasar modern berkembang sebesar 31,4% per tahun) bahkan di Jakarta, setiap tahunnya 400 kios tutup.
Sebelum melangkah lebih jauh, tak bijak bila kita tak menganalisa kedua jenis pasar tersebut. Pasar tradisional memiliki kekuatan harga yang relatif lebih murah dan bisa ditawar, relatif lebih dekat dengan pemukiman dan memberikan banyak pilihan barang segar. Kelebihan lainnya adalah kontak sosial yang dilakukan oleh pembeli dan penjual pada saat transaksi yang tidak kita jumpai di pasar modern. Proses tawar menawar, hubungan sosial antara penjual dan pelanggan, simulasi pasar bebas yang sesungguhnya, hal ini merupakan salah satu budaya yang patut dipertahankan.
Sedangkan kelemahannya, pasar tradisional yang lebih tepat disebut wet market terkenal dengan kondisi tempat yang kumuh, kotor, becek, bau menyengat, terlalu padat lalu lintas pembeli, copet berkeliaran dan berbagai ketidaknyamanan lainnya. Belum lagi gembar-gembornya media yang menyoroti kasus produk yang dijual di pasar tradisional menggunakan zat kimia berbahaya, ketidak sesuaian timbangan barang, maraknya daging oplosan,daging ‘tiren’, dan daging “glonggongan” dan trik-trik tidak sehat lainnya dalam bidang perdagangan. Berbagai hal diatas menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional turun.
Jika dibandingkan dengan pasar modern, memang begitu banyak hal yang disuguhkan pasar modern kepada konsumen, bukan hanya presties tapi juga memenuhi kebutuhan akan rasa nyaman, aman, tertib, pilihan yang banyak, kualitas barang yang higienis, dapat membayar dengan menggunakan kredit, bahkan jika tidak dapat datang ke supermarket tersebut konsumen dapat menelfon dan memesan barang belanjaannya maka akan diantar sampai tujuan.
Pelan tapi pasti, pasar tradisional kian terpinggirkan. Pedagang yang tidak mampu bertahan akhirnya harus gulung tikar. Padahal kita semua tahu, putaran roda ekonomi dalam transaksi pasar tradisional yang melibatkan pedagang kecil hingga unit-unit usaha berskala menengah merupakan sinergi mata rantai yang menopang basis ekonomi rakyat. Sebagian besar usaha ekonomi yang menghidupkan urat nadi pasar tradisional berbasis pada inisiatif usaha rakyat. Pasar tradisional merupakan sentra penggerak kehidupan masyarakat kita yang mayoritas menggaantungkan hidupnya pada usaha berskala kecil-menengah.
Secara makro, pasar tradisional berperan besar dalam roda perekonomian nasional. Dengan mayoritas produk dalam negeri, pasar tradisional merupakan penggerak “GDP riil”. Berbeda dengan ritel yang lebih mengedapankan faktor harga dalam pemilihan produknya tanpa mempedulikan asal produk tersebut yang akhirnya berujung pada keuntungan pengusaha besar dan negera maju. Memang hal ini tak bisa disalahkan, namun jika hal ini terus berlanjut, Indonesia hanya akan menjadi negara konsumen produk asing dan ketimpangan ekonomi yang terjadi akan sangat tinggi.
Paling tidak ada dua hal yang membuat eksistensi pasar tradisional kian terpuruk. Pertama, pemerintah hingga kini terlihat kurang sigap dalam membatasi pertumbuhan pasar modern yang tidak sehat. Di era otonomi daerah, pemerintah pusat kian sulit mengontrol kebijakan pemerintah daerah menyangkut keberadaan pasar modern. Kebijakan pertumbuhan pasar modern berada di tangan kepala daerah tanpa ada regulasi pengontrol yang mengawal kebijakan kepala daerah. Regulasi pembatasan yang telah dibuatpun menjadi ompong karena tak berlaku mundur. Demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah dengan bebasnya mengijinkan berdirinya ritel dan pasar modern dengan kuantitas dan tata letak yang sangat mengancam keberadaan pasar tradisional. Tengok saja di Jakarta, pengelolaan pertumbuhan pasar modern begitu tidak terkontrol, tercatat lebih dari 50 outlet pasar modern ( dengan dominasi ritel prancis) berdiri megah tanpa menghiraukan tata kota dan keberadaan pasar tradisional. Mungkin pemerintah berdalih bahwa itu adalah hasil dari perdagangan bebas dan merupakan bentuk investasi asing yang menguntungkan, namun silahkan tengok Singapura, di negara yang bisa kita sebut surga belanja hanya terdapat 1 outlet ritel asal Perancis. Persaingan usaha benar-benar dijaga di negeri tersebut. Pemerintah Indonesia lupa bahwa nasib para pengusaha kecil dan pedagang pasar tradisional seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi.
Sedikit menyoroti hal lain, industri ritel nasional-pun menjadi bulan-bulanan industri ritel asing. Akhirnya banyak ritel nasional yang bangkrut atau diakuisisi oleh ritel asing. Sekali lagi kita dapat berdalih itu adalah konsekuensi perdagangan bebas, dan karena ritel nasional kalah bersaing karena bekerja kurang efisien. Tapi mengapa pemerintah tak pernah memberi kesempatan industri nasional untuk berkembang. Wajar jika ritel asing lebih efisien, mereka telah berdiri dan berkembang lebih dulu di negera asalnya, mereka cukup mendapatkan proteksi di negara asalnya sehingga menjadi eficien multi-national company yang bisa ekspansi ke negara lain. Wajar jika bayi Indonesia kurang gizi yang baru belajar berjalan kalah cepat berlari dengan pelari cepat Perancis yang pada masa mudanya selalu diberi ransum. Lalu apakah pemerintah akan diam saja melihat hal itu?
Kedua, citra pasar tradisional yang buruk di mata masyarakat. Seperti sudah dijelaskan diatas, terdapat berpuluh-puluh alasan dan fakta negatif mengenai pasar tradisional. Tak dapat disangkal, masih ada oknum-oknum pedagang tak bertanggung-jawab yang berdagang dengan cara yang tidak sehat, belum lagi media yang selalu latah dengan berita-berita tersebut yang sayangnya memang tak dapat disalahkan. Pemerintah memang berusaha memperbaiki citra pasar tradisional, namun ternyata hanya berujung pada relokasi paksa dan penggusuran pasar. Sementara penyerahan pengelolaan kepada pihak swasta sering kali berujung pada konflik antara pedagang dan pengelola. Pemerintah selalu berpikir praktis dan pragmatis dalam menyelesaikan persoalan ini. Dalam perbaikan citra, bentuk, dan tata kelola pasar tradisional diperlukan pendekatan ethnografi dan sosial budaya yang lebih kompleks dan “bersahabat” dengan masyarakat pasar tradisional. Memang sulit dan membutuhkan kerja dan waktu yang lama, namun jika pemerintah serius dalam melakukannya perbaikan citra dan pengelolaan pasar tradisional bukan sekedar impian
Faktual, negeri ini membutuhkan regulasi pasar yang pro-wet market. Pengaturan pembagian zonasi ruang usaha, pola kemitraan, mekanisme perlindungan, dan alokasi distribusi barang menyangkut pasar tradisional harus menjadi bagian integral dari regulasi pasar. Peluang usaha yang adil dan proporsional bagi seluruh lapisan masyarakat harus tercermin disana. Kita seharusnya bisa mencontoh Singapura, yang mampu menata dengan baik pasar tradisionalnya, hidup berdampingan dengan pasar modern, tanpa harus saling menegasikan.
Kita tidak mengharapkan kehadiran pasar modern menjadi sinyal bagi peminggiran pasar tradisional yang menjadi tumpuan hidup dari mayoritas masyarakat kita yang miskin. Pasar modern harus hadir sebagai penanda bagi kemajuan ekonomi bangsa, yang berimbas positif bagi tumbuhnya usaha rakyat, bukan malah menggusur mereka.
Solusi yang dibutuhkan untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional dapat dilakukan dengan lima cara, yaitu:
Pertama adalah pengaturan tata kelola wilayah dimana pasar tradisional tidak boleh dikepung oleh pasar modern. Pasar modern harus ditempatkan di kawasan baru dan berada di luar pemukiman. Memang sudah ada regulasi yang mengatur jarak minimal pasar dsb, namun sekali lagi, peraturan tersebut tidak berlaku mundur. Sedangkan sudah terlanjur banyak pasar modern yang berdiri. Memang perlu ketegasan dan keberanian pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini.
Kedua adalah substansi pengaturan waktu pelayanan dimana pasar-pasar pagi yang menjadi tradisi pasar tradisional tidak boleh diganggu oleh pasar modern. Masalah ini prinsipnya dilakukan berbagi waktu, paling tidak ada perbedaan dalam waktu pelayanan.
Ketiga adalah pengaturan kewajiban perusahaan besar untuk memberikan ruangannya sekitar 20 persen untuk usaha kecil dan menengah. Ini sudah pernah dilaksanakan oleh pemerintah DKI tetapi perlu dijalankan lebih serius lagi.
Keempat adalah pengaturan untuk membangun kemitraan antara yang besar dan yang kecil agar keduanya saling membantu satu sama lain. Kemitraan ini sudah banyak dilakukan di berbagai bidang dan bisa juga dilaksanakan untuk sektor perdagangan. Namun untuk teknisnya diperlukan perhatian yang lebih.
Kelima adalah dapat dengan spesifikasi pasar sehingga masing – masing pasar dapat memiliki ke-khas-an, seperti contohnya pasar tanah abang (Jakarta) yang menjual barang – barang grosir, pasar beringharjo (Yogyakarta) yang menjual bermacam – macam batik dan pasar gede bage (Bandung) yang menjual pakaian – pakaian bekas. Walalupun memang tak bisa diterapkan pada semua, dan tak harus berupa spesialisasi produk yang dijual, namun memberikan nilai lebih dan ke-khas-an pada suatu produk(dalam hal ini pasar) dapat diterapkan dan biasanya berdampak baik.
Sangat arif dan bijaksana jika pemerintah tidak hanya cakap dalam menarik setoran retribusi, tapi juga mau memikirkan kelangsungan hidup pasar tradisional. Tanpa upaya serius pemerintah melindungi eksistensi pasar tradisional, kecil kemungkinan pasar rakyat ini bisa bertahan hidup di tengah iklim persaingan usaha yang kian ketat dan tak toleran.
Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
0 komentar:
Posting Komentar