Pada 6 Februari 2012, menteri ESDM Jero Wacik menetapkan peraturan Menteri no 7 tahun 2012 yang berisi tentang larangan ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah.
Pasal 3 ayat 1
Peningkatan nilai tambah komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:
a. Pengolahan dan/ atau pemurnian untuk Jenis komoditas tambang mineral logam tertentu;
b. Pengolahan untuk jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu; dan
c. Pengolahan untuk jenis komoditas tambang batuan tertentu.
Pasal 3 ayat 4
Jenis komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain bijih:
a. tembaga;
b. emas;
c. perak;
d. timah;
e. timbal dan seng;
f. kromium;
g. molibdenum;
h. platinum group metal;
i. bauksit;
j. bijih besi;
k. pasir besi;
l. nikel danl atau kobalt;
m. mangan; dan
n. antimon.
à Kedua ayat diatas menjelaskan bahwa sebelum diekspor ke 14 barang tambang diatas harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Pasal4 ayat 1
Setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib diolah dan/ atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/ atau pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
à Batasan minimum pengolahan yang dimaksud dalam ayat ini adalah 99,85% untuk mineral timah
Apabila perusahaan pertambangan melanggar pasal pasal diatas, maka akan dikenai sanksi, seperti yang terdapat pada pasal 16 ayat 4
Pasal 16 ayat 4
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan; dan/atau
c. Pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Namun, 3 bulan kemudian, yaitu pada 16 Mei 2012, Jero Wacik merevisi Permen tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri no 11 tahun 2012. Isi permen ini yaitu memperbolehkan perusahaan pertambangan untuk mengekspor bahan tambang mentah dengan syarat telah mendapat rekomendasi dari menteri.
Isi revisi
Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Dengan adanya revisi ini, pemerintah terkesan setengah setengah dalam melarang ekspor barang tambang mentah. Menurut pemerintah, alasan revisi tersebut adalah agar para perusahaan pertambangan tidak mengalami kebangkrutan (karena dilarang ekspor barang tambang mentah). Karena apabila perusahaan tambang bangkrut, maka akan terjadi PHK besar besaran.
Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah seharusnya berfikir matang sebelum membuat seuatu peraturan. Mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dari peraturan tersebut bagi rakyat banyak. Pembuatan peraturan hendaknya bukan didasarkan pada kepentingan golongan golongan tertentu saja. Melainkan juga harus didasarkan pada kepentingan rakyat. Sehingga tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan.
Oleh
Belinda Della
Kastrat BEM FE UNS
0 komentar:
Posting Komentar