Listrik merupakan salah satu alat pemenuhan kebutuhan publik yang sangat penting. Mulai dari gemerlapnya di kota – kota besar,hingga pelosok desa pun sudah terjangkau oleh listrik. Bahkan dapat dikatakan kita tidak dapat hidup tanpa listrik. Kebutuhan yang besar akan listrik itulah yang menjadi salah satu pekerjaan pemerintah sebagai satu – satunya lembaga yang menyediakan listrik untuk masyarakat.
Sudah sejak lama pemerintah menyuplai listrik ke masyakat dengan subsidi,sehingga masyarakat bisa membayar lebih murah atas pemakaiannya. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa penyupsidian itu akan menjadi masalah di suatu hari mendatang saat negara ini terkena krisis ekonomi atau terkena dampak dari era globalisasi yang sudah semakin canggih dengan alat – alat yang mutakhir yang secara langsung juga membutuhkan tenaga listrik yang lebih besar untuk penyuplai dayanya.
Krisis itulah yang terjadi sekarang ini, ketimpangan antara subsidi yang bisa diberikan pemerintah dengan subsidi yang seharusnya dibayarkan agar masyarakat tidak menanggung dana untuk penyuplaian listrik menjadi defisit yang berarti PLN sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai penyuplai listrik untuk seluruh Indonesia ini harus menemukan solusi bagaimana bisa menutupi defisit yang terjadi. Berbagai macam solusi sudah mulai dicetuskan hingga akhirnya diputuskan untuk menaikkan tarif dasar listrik untuk menangani masalah yang ada.
Peninjauan–peninjauan terus dilakukan oleh pemerintah. Penganalisaan terus dilakukan dalam mempertimbangkan penaikan tarif dasar listrik ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan kenaikan TDL itu merupakan rata-rata secara keseluruhan dari semua masyarakat namun bukan berarti TDL untuk masyarakat kurang mampu juga akan naik.
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, menambahkan pembahasan kenaikan TDL akan dilakukan dengan DPR terlebih dahulu, untuk itu, pemerintah menjamin TDL tidak akan naik pada semester pertama. Hatta menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan biaya listrik yang terus meningkat maupun daya tahan suplainya.
Dampak pada inflasi dari kenaikan tarif dasar listrik yang dimulai pada Juli 2010 ini masih menunggu reaksi dari kalangan pengusaha dalam menyikapi kebijakan tersebut. Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heryawan, mengatakan dampak langsung kenaikan TDL terhadap inflasi sebenarnya hanya sekitar 0,22%. Namun, dampak tidak langsung belum bisa diperkirakan karena reaksi dunia usaha terhadap kebijakan kenaikan TDL ini belum terlihat. Kenaikan TDL ini akan mulai terasa ketika masyarakat membayar tagihan pada bulan Agustus untuk pembayaran bulan Juli. Untuk dunia usaha sebaiknya melakukan penambahan produksi di bidang barang dan jasa agar dampak dari kenaikan TDL tidak terlalu terasa.
Pada awal bulan ini, Badan Pusat Statistik mengumumkan tekanan inflasi sepanjang Juni yang melonjak 0,97% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya 0,29%, dengan laju inflasi tahun kalender (januari – juni 2010) sebesar 2,42% dan laju inflasi tahunan 5,05%. Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan menjaga kelancaran distribusi bahan pokok pada semester II/2010 agar target inflasi sebesar 5,3% tahun ini tercapai.
Berikut ini adalah pengumuman resmi dari PLN mengenai kenaikan TDL :
1. Pemerintah diwakili Menteri ESDM telah mengumumkan penyesuaian TDL yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 07 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. TDL baru ini mulai berlaku untuk pemakaian listrik bulan Juli 2010. Penetapan TDL 2010 telah mendapat persetujuan DPR dalam Rapat Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 15 Juni 2010.
2. Penyesuaian TDL 2010 merupakan langkah untuk mengendalikan besaran subsidi listrik yang harus disediakan oleh negara seperti telah ditetapkan pada UU No. 2 tahun 2010 tentang APBN-Perubahan sebagai perubahan dari UU No. 47 tahun 2009.
3. Dalam TDL 2010, pelanggan 450 VA dan 900 VA seluruh golongan tarif (Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Iindustri, dan Bangunan Pemerintah) tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, lebih dari 33,2 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA dari total seluruh pelanggan sejumlah 40,1 juta tidak mengalami kenaikan TDL.
4. Dalam TDL 2010 tidak ada perubahan golongan tarif listrik, tetap terdiri dari 37 golongan tarif. Sedangkan kenaikan TDL untuk pelanggan di atas 900 VA untuk setiap golongan tarif, berkisar antara 6 % - 20 % dengan sebaran sebagai berikut :
a) Sosial, naik rata-rata 10%,
b) Rumah Tangga, naik rata-rata 18%
c) Bisnis, naik rata-rata 16%
d) Industri, naik rata-rata 6% s/d 12 %
e) Bangunan Pemerintah, naik rata-rata 15% s/d 18%
f) Traksi, Curah, dan layanan Khusus, naik rata-rata 9% s/d 20%.
5. Dengan diberlakukannya TDL 2010 ini, maka kebijakan pengendalian beban puncak (Dayamax Plus) tidak diberlakukan lagi sejak 01 Juli 2010. Selain itu, kebijakan pengenaan tarif Multiguna yang selama ini dianggap diskriminatif terhadap pelanggan baru, dicabut dan dikembalikan kepada tarif sesuai TDL 2010.
6. Dalam hal adanya permintaan pelanggan industri dan bisnis yang memerlukan layanan khusus dan tingkat keandalan tertentu, PLN dapat melayani dengan skema business to business, namun pelaksanaannya harus seijin dan dikoordinasikan PLN Kantor Pusat.
7. Pada TDL 2010 ini, juga ditetapkan tarif listrik untuk Pra Bayar yang besarnya sama dengan tarif listrik Pasca Bayar. Dengan demikian, terdapat tarif Pasca Bayar (Reguler) dan tarif Pra Bayar.
8. Selain mengatur tentang tarif listrik, Peraturan Menteri ESDM Nomor : 07 Tahun 2010 ini juga menetapkan biaya-biaya lain, yaitu:
a) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh);
b) Biaya Penyambungan Tenaga Listrik;
c) Uang Jaminan Langganan;
d) Biaya Keterlambatan Pembayaran;
e) Tagihan Susulan atas penertiban pemakaian listrik tidak sah.
9. Peraturan Menteri ESDM Nomor : 07 Tahun 2010 juga menegaskan, bahwa PLN harus meningkatkan pelayanan dengan ditetapkannya beberapa indikator tingkat mutu pelayanan, antara lain lama gangguan, jumlah gangguan dan atau kesalahan baca meter. Apabila tingkat mutu pelayanan tersebut tidak terpenuhi, maka PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan.
10. Kenaikan TDL ini memberi sinyal yang baik bagi calon investor kelistrikan untuk berinvestasi di Indonesia, dan memberi sinyal positif bagi pelanggan untuk berhemat.
Disini dapat kita lihat bahwa kenaikan TDL yang berlaku mulai Juli 2010 ini memiliki beberapa keuntungan – keuntungan bagi pengusaha dan masyarakat. Yaitu , jika kita adalah pengguna daya antara 450 – 900 VA maka kita tidak akan terkena kenaikan TDL, pelanggan bisnis dan industri yang selama ini membayar disinsentif patut bergembira karena mereka tidak perlu membayar denda disinsentif karena pada kebijakan kenaikan TDL ini denda insentif itu akan dihapuskan.
Jika kita lihat, kenaikan TDL mempunyai manfaat yang banyak. Kenaikan TDL ini dapat membantu masyarakat kecil dan dapat menegakkan keadilan bagi semuanya,karena rata–rata yang menikmati subsidi listrik ini adalah kaum menengah ke atas. Dua tahun lalu saja subsidi listrik untuk para pengusaha besar mencapai Rp 9 triliun dan itu fakta. Dari pemaparan di atas, seharusnya tidak ada alasan untuk menaikkan biaya produksi yang menyebabkan kenaikan harga karena berkurangnya subsidi TDL, mengapa? Karena denda insentif yang sudah seharusnya dihapuskan, serta adanya tambahan pelayanan dari PLN yaitu apabila ada kesalahan–kesalahan pada pembacaan meter, lama gangguan, dan jumlah gangguan maka PLN wajib memberi pengurangan tagihan kepada konsumen yang bersangkutan. Dari sudut pandang seorang ekonom, bahwa walaupun TDL naik, masyarakat akan dapat memaksimalkan utilitasnya karena kualitas pelayanan listrik yang meningkat pula.
Kami yakin bahwa kenaikan TDL ini akan menjadi akan berjalan ke arah yang positif tanpa merugikan pihak manapun. Hal ini bisa dibuktikan oleh kinerja dari PLN sendiri yang semakin professional dalam berbenah diri untuk melayani masyarakat dengan lebih baik lagi dengan terus berupaya secara bertahap menambah daya. Sehingga perlahan tidak akan ada lagi pemadaman bergilir yang selama ini kita rasakan.
Sudah sejak lama pemerintah menyuplai listrik ke masyakat dengan subsidi,sehingga masyarakat bisa membayar lebih murah atas pemakaiannya. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa penyupsidian itu akan menjadi masalah di suatu hari mendatang saat negara ini terkena krisis ekonomi atau terkena dampak dari era globalisasi yang sudah semakin canggih dengan alat – alat yang mutakhir yang secara langsung juga membutuhkan tenaga listrik yang lebih besar untuk penyuplai dayanya.
Krisis itulah yang terjadi sekarang ini, ketimpangan antara subsidi yang bisa diberikan pemerintah dengan subsidi yang seharusnya dibayarkan agar masyarakat tidak menanggung dana untuk penyuplaian listrik menjadi defisit yang berarti PLN sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai penyuplai listrik untuk seluruh Indonesia ini harus menemukan solusi bagaimana bisa menutupi defisit yang terjadi. Berbagai macam solusi sudah mulai dicetuskan hingga akhirnya diputuskan untuk menaikkan tarif dasar listrik untuk menangani masalah yang ada.
Peninjauan–peninjauan terus dilakukan oleh pemerintah. Penganalisaan terus dilakukan dalam mempertimbangkan penaikan tarif dasar listrik ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan kenaikan TDL itu merupakan rata-rata secara keseluruhan dari semua masyarakat namun bukan berarti TDL untuk masyarakat kurang mampu juga akan naik.
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, menambahkan pembahasan kenaikan TDL akan dilakukan dengan DPR terlebih dahulu, untuk itu, pemerintah menjamin TDL tidak akan naik pada semester pertama. Hatta menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan biaya listrik yang terus meningkat maupun daya tahan suplainya.
Dampak pada inflasi dari kenaikan tarif dasar listrik yang dimulai pada Juli 2010 ini masih menunggu reaksi dari kalangan pengusaha dalam menyikapi kebijakan tersebut. Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heryawan, mengatakan dampak langsung kenaikan TDL terhadap inflasi sebenarnya hanya sekitar 0,22%. Namun, dampak tidak langsung belum bisa diperkirakan karena reaksi dunia usaha terhadap kebijakan kenaikan TDL ini belum terlihat. Kenaikan TDL ini akan mulai terasa ketika masyarakat membayar tagihan pada bulan Agustus untuk pembayaran bulan Juli. Untuk dunia usaha sebaiknya melakukan penambahan produksi di bidang barang dan jasa agar dampak dari kenaikan TDL tidak terlalu terasa.
Pada awal bulan ini, Badan Pusat Statistik mengumumkan tekanan inflasi sepanjang Juni yang melonjak 0,97% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya 0,29%, dengan laju inflasi tahun kalender (januari – juni 2010) sebesar 2,42% dan laju inflasi tahunan 5,05%. Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan menjaga kelancaran distribusi bahan pokok pada semester II/2010 agar target inflasi sebesar 5,3% tahun ini tercapai.
Berikut ini adalah pengumuman resmi dari PLN mengenai kenaikan TDL :
1. Pemerintah diwakili Menteri ESDM telah mengumumkan penyesuaian TDL yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 07 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. TDL baru ini mulai berlaku untuk pemakaian listrik bulan Juli 2010. Penetapan TDL 2010 telah mendapat persetujuan DPR dalam Rapat Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 15 Juni 2010.
2. Penyesuaian TDL 2010 merupakan langkah untuk mengendalikan besaran subsidi listrik yang harus disediakan oleh negara seperti telah ditetapkan pada UU No. 2 tahun 2010 tentang APBN-Perubahan sebagai perubahan dari UU No. 47 tahun 2009.
3. Dalam TDL 2010, pelanggan 450 VA dan 900 VA seluruh golongan tarif (Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Iindustri, dan Bangunan Pemerintah) tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, lebih dari 33,2 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA dari total seluruh pelanggan sejumlah 40,1 juta tidak mengalami kenaikan TDL.
4. Dalam TDL 2010 tidak ada perubahan golongan tarif listrik, tetap terdiri dari 37 golongan tarif. Sedangkan kenaikan TDL untuk pelanggan di atas 900 VA untuk setiap golongan tarif, berkisar antara 6 % - 20 % dengan sebaran sebagai berikut :
a) Sosial, naik rata-rata 10%,
b) Rumah Tangga, naik rata-rata 18%
c) Bisnis, naik rata-rata 16%
d) Industri, naik rata-rata 6% s/d 12 %
e) Bangunan Pemerintah, naik rata-rata 15% s/d 18%
f) Traksi, Curah, dan layanan Khusus, naik rata-rata 9% s/d 20%.
5. Dengan diberlakukannya TDL 2010 ini, maka kebijakan pengendalian beban puncak (Dayamax Plus) tidak diberlakukan lagi sejak 01 Juli 2010. Selain itu, kebijakan pengenaan tarif Multiguna yang selama ini dianggap diskriminatif terhadap pelanggan baru, dicabut dan dikembalikan kepada tarif sesuai TDL 2010.
6. Dalam hal adanya permintaan pelanggan industri dan bisnis yang memerlukan layanan khusus dan tingkat keandalan tertentu, PLN dapat melayani dengan skema business to business, namun pelaksanaannya harus seijin dan dikoordinasikan PLN Kantor Pusat.
7. Pada TDL 2010 ini, juga ditetapkan tarif listrik untuk Pra Bayar yang besarnya sama dengan tarif listrik Pasca Bayar. Dengan demikian, terdapat tarif Pasca Bayar (Reguler) dan tarif Pra Bayar.
8. Selain mengatur tentang tarif listrik, Peraturan Menteri ESDM Nomor : 07 Tahun 2010 ini juga menetapkan biaya-biaya lain, yaitu:
a) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh);
b) Biaya Penyambungan Tenaga Listrik;
c) Uang Jaminan Langganan;
d) Biaya Keterlambatan Pembayaran;
e) Tagihan Susulan atas penertiban pemakaian listrik tidak sah.
9. Peraturan Menteri ESDM Nomor : 07 Tahun 2010 juga menegaskan, bahwa PLN harus meningkatkan pelayanan dengan ditetapkannya beberapa indikator tingkat mutu pelayanan, antara lain lama gangguan, jumlah gangguan dan atau kesalahan baca meter. Apabila tingkat mutu pelayanan tersebut tidak terpenuhi, maka PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan.
10. Kenaikan TDL ini memberi sinyal yang baik bagi calon investor kelistrikan untuk berinvestasi di Indonesia, dan memberi sinyal positif bagi pelanggan untuk berhemat.
Disini dapat kita lihat bahwa kenaikan TDL yang berlaku mulai Juli 2010 ini memiliki beberapa keuntungan – keuntungan bagi pengusaha dan masyarakat. Yaitu , jika kita adalah pengguna daya antara 450 – 900 VA maka kita tidak akan terkena kenaikan TDL, pelanggan bisnis dan industri yang selama ini membayar disinsentif patut bergembira karena mereka tidak perlu membayar denda disinsentif karena pada kebijakan kenaikan TDL ini denda insentif itu akan dihapuskan.
Jika kita lihat, kenaikan TDL mempunyai manfaat yang banyak. Kenaikan TDL ini dapat membantu masyarakat kecil dan dapat menegakkan keadilan bagi semuanya,karena rata–rata yang menikmati subsidi listrik ini adalah kaum menengah ke atas. Dua tahun lalu saja subsidi listrik untuk para pengusaha besar mencapai Rp 9 triliun dan itu fakta. Dari pemaparan di atas, seharusnya tidak ada alasan untuk menaikkan biaya produksi yang menyebabkan kenaikan harga karena berkurangnya subsidi TDL, mengapa? Karena denda insentif yang sudah seharusnya dihapuskan, serta adanya tambahan pelayanan dari PLN yaitu apabila ada kesalahan–kesalahan pada pembacaan meter, lama gangguan, dan jumlah gangguan maka PLN wajib memberi pengurangan tagihan kepada konsumen yang bersangkutan. Dari sudut pandang seorang ekonom, bahwa walaupun TDL naik, masyarakat akan dapat memaksimalkan utilitasnya karena kualitas pelayanan listrik yang meningkat pula.
Kami yakin bahwa kenaikan TDL ini akan menjadi akan berjalan ke arah yang positif tanpa merugikan pihak manapun. Hal ini bisa dibuktikan oleh kinerja dari PLN sendiri yang semakin professional dalam berbenah diri untuk melayani masyarakat dengan lebih baik lagi dengan terus berupaya secara bertahap menambah daya. Sehingga perlahan tidak akan ada lagi pemadaman bergilir yang selama ini kita rasakan.
Kementrian Kajian Strategis Nasional
BEM FE Universitas Padjadjaran 2010-2011
BEM FE Universitas Padjadjaran 2010-2011