Minggu, 17 Februari 2013

Inefisiensi Perekonomian Akibat Mahalnya Ongkos Birokrasi

Salah satu masalah terbesar perekonomian Indonesia adalah inefisiensi. Penyebabnya adalah mahalnya ongkos birokrasi tingkat nasional maupun daerah. Misalnya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kita harus meminta surat keterangan ke RT dan RW serta mengeluarkan uang, lalu meminta perizinan dari kelurahan dan bayar, lalu kecamatan dan bayar, terakhir ke kepolisian dan bayar juga. Rumitnya jalur birokrasi juga dirasakan ketika orang miskin ingin meminta jaminan kesehatan pengobatan di RS. Banyak proses yang harus dilalui seorang pasien tapi pasien yang bersangkutan sudah sakit dan butuh pertolongan secepatnya. Contoh diatas merupakan gambaran kecil mahalnya ongkos birokrasi di Indonesia.
Borosnya ongkos birokrasi bisa dilihat dari total RAPBN di tahun 2012 yang sebesar Rp1.418,5 triliun. Selain subsidi, biaya yang paling mahal dikeluarkan pemerintah adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebesar Rp 104,9 triliun atau sebesar 7,4% dari total anggaran. Padahal jumlah PNS di Indonesia hanya 4.732.472 orang atau hanya sekitar 0,25 persen dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang sebanyak 119,39 juta orang. Terlihat bahwa PNS sebetulnya minoritas dengan biaya yang sangat mahal dibanding angkatan kerja non-pemerintah. Ongkos tersebut harus ditanggung oleh rakyat tak hanya lewat belanja APBN yang besar, tetapi juga biaya birokrasi dan biaya lainnya yang menyebabkan tidak efisiennya perekonomian Indonesia.
Bisa kita lihat, Pegawai Departemen Pendidikan Nasional selain guru berjumlah lebih dari 200 ribu orang dan Pegawai Departemen Agama berjumlah sekitar 180 ribu orang. Pada tingkat daerah, Pemda DKI Jakarta yang memperkerjakan lebih dari 90.000 orang pegawai hanya untuk mengurusi wilayah yang luasnya 65.000 hektar. Data-data tersebut menunjukkan betapa birokrasi di Indonesia sangat mahal dan sangat jauh dari efisiensi. Apakah Indonesia membutuhkan birokrat sebanyak itu untuk mengurusi masalah-masalah yang tidak kunjung selesai?
Oleh karena itu, mengurangi jumlah PNS adalah langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dengan cara membatasi input pegawai baru dengan sangat ketat. Memakai sistem kontrak bisa membuat PNS menjadi terpacu mengejar target dan meningkatkan kinerja. Jika gagal, PNS bisa diberhentikan. Sistem aman kepegawaian PNS yang ada selama ini cenderung melumpuhkan kreativitas dan kinerja PNS. Jadi, dengan sistem ini motivasi PNS tidak lagi disibukkan dengan bagaimana meningkatkan pendapatan tambahan dari sistem birokrasi yang ada tetapi disibukkan dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
Selain itu yang tidak kalah penting, aturan kepegawaian bahwa PNS tidak bisa dipecat harus dihapuskan. Hal ini harus disertai dengan memperkuat jabatan fungsional dan memotong jabatan struktural. Dengan ini, pegawai yang punya kinerja bagus bisa dipromosikan sementara yang kinerjanya buruk bisa dipecat. Dengan ini pemerintah bisa menghemat puluhan triliun APBN. Efek lainnya, berkurangnya PNS berarti memudahkan pengawasan dan pencegahan terhadap KKN. Dengan berkurangnya jumlah PNS, belanja atribut juga bisa dihemat dan aset yang berlebih saat ini bisa disumbangkan pada yang membutuhkan.
Bagaimana dengan penghasilan PNS yang kontraknya selesai? Apakah akan menimbulkan pengangguran baru? Solusinya adalah pelatihan wirausaha secara berkala bagi para PNS sejak awal bekerja. Pelatihan wirausaha ini bisa disesuaikan dengan bisnis-bisnis yang modalnya sesuai dengan besarnya penghasilan yang diberikan pemerintah. Dengan ini, PNS yang setelah habis masa kontraknya bisa langsung memulai bisnisnya. Jadi, dengan mengatasi masalah yang baru pemerintah tidak menimbulkan masalah yang baru lagi, tapi memuncukan alternatif baru yang solutif. Anggaran gaji PNS yang dikurangi bisa digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, dan sektor lainnya yang lebih produktif. Selain itu, jumlah wirausaha di Indonesia bisa meningkat dan lapangan kerja yang baru bisa tersedia.
Referensi:
BEM Kema FE Unpad

Sabtu, 16 Februari 2013

KESEJAHTERAAN BURUH DAN ORANG KAYA BARU DI INDONESIA


Negara kepulauan Indonesia memiliki beraneka ragam aktivitas, dan kesibukan penduduk masing-masing didalamnya memberikan sebuah pesona yang menggambarkan keunikan dari setiap daerah. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 237 juta jiwa dengan berbagai ragam struktur sosial yang ada baik dari golongan atas, menengah, maupun ke bawah telah memberikan dinamika kehidupan sosial bagi Indonesia. Banyak kebutuhan yang diinginkan membuat permintaan akan konsumsi sangat tinggi, baik dari sektor riil maupun moneter. Sudah pasti masyarakat harus berusaha untuk memenuhi kebutuhannya tersebut baik dengan cara meminta atau dengan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Lantas dengan minimnya pekerjaan layak yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan bahkan untung-untungan bisa menjadi buruh di suatu perusahaan. Sarjana yang saat ini menjadi standar akademik suatu perusahaan membuat masyarakat miskin semakin berteriak karena biaya yang mahal. Buruh yang definisinya adalah mereka yang bekerja pada majikan dan menerima upah menjadi alternatif paling bontot yang diinginkan oleh tenaga pencari kerja supaya mendapatkan rejeki.
Isu tentang perburuhan saat ini merupakan salah satu isu yang sering cepat dilupakan. Buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional hanya dipandang sebelah mata, terlihat dari kehidupan kaum buruh yang tak kunjung membaik. Desakan dari serikat pekerja maupun perundingan antara pengusaha, pemerintah dan buruh selalu berujung kegagalan. Kontribusi buruh yang sangat besar ternyata tidak mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Dari tahun ke tahun muncul permasalahan buruh terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan. Kondisi ini kemudian diperparah dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang juga tidak memihak pada buruh.
Upah seharusnya mencakup semuanya tetapi kenyataannya upah hanya merupakan gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan, itupun masih jauh dari kebutuhan riil pekerja. Di Indonesia sendiri, kesejahteraan buruh sendiri hanya sebatas upah minimum yang diberikan saja. Upah minimum menjadi patokan pemilik modal untuk memberikan balas jasa kepada pekerjanya. Penetapan upah minimum merupakan ciri menonjol intervensi negara pada pasar tenaga kerja dibanyak negara sedang berkembang (Squire, 1982).
Berbanding terbalik dengan kelas bawah, bahwa kelas menengah atas pun tidak kalah meriahnya. Faktanya penduduk kelas menengah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat. Bahkan, dalam satu dekade dari 1999 hingga 2009, kelompok ini telah melonjak dua kali lipat dari 45 juta jiwa menjadi 93 juta jiwa. Menurut Drajad (2011) ada tiga faktor penyebab orang kaya baru berkembang pesat di Indonesia. Pertama yaitu tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang semakin membaik. Belakangan ini, semakin banyak penduduk yang mengenyam akses pendidikan sejak diberlakukannya wajib belajar dulu. Kedua adalah reformasi ekonomi dan politik telah menciptakan banyak orang kaya baru terutama dari perkebunan, pertambangan khususnya batu bara dan sebagian kehutanan. Kalau sebelumnya akses terhadap kekayaan sumber alam hanya dikuasai kelompok terbatas, sekarang lebih meluas ke kaum elit-elit politik, daerah, dan organisasi masyarakat. Ketiga, imbas dari booming sektor keuangan, teknologi informasi dan industri kreatif menciptakan orang kaya baru dari kelompok muda.
Namun faktanya, pertumbuhan kelas menengah tersebut masih disertai dengan ketimpangan yang cukup besar, terutama dengan buruh, petani dan nelayan. Jumlah penduduk miskin masih menjadi perhatian yaitu sekitar 31 juta jiwa. Mengacu hasil survey Badan Pusat Statistik pada tahun 1999 dan 2009, kelompok menengah meningkat hampir tiga kali lipat, dari 7,5 juta menjadi 22 juta jiwa. Kelompok menengah atas bahkan naik lima kali lipat dari 0,4 juta menjadi 2,23 juta jiwa. Sedangkan kelompok yang berkecukupan naik 0,1 juta menjadi 0,37 juta jiwa. Pertumbuhan kelas menengah ini seiring dengan pendapatan per kapita Indonesia yang meningkat menjadi US$3000 per tahun pada 2010. Menurut Credit Suisse (2010), di Indonesia jumlah pemilik kekayaan bersih di atas Rp 9 miliar diperkirakan mencapai 60 ribu orang dewasa. Sebagian besar, lebih dari 80 persen kekayaan orang Indonesia tersebut diinvestasikan dalam instrumen non finansial, seperti properti baik bangunan dan tanah. Bukan hanya untuk kelompok miliarder, secara keseluruhan, tercatat rata-rata kekayaan orang Indonesia meningkat lima kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir. Jumlah kelompok ini dipastikan bakal terus tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tergolong cukup tinggi di Asia. Kelompok ini dikenal sebagai kalangan yang gemar konsumsi.
Realita ketimpangan antara buruh dengan orang kaya baru di Indonesia inilah yang kemudian memunculkan marginalitas buruh, karena ada pergeseran kepentingan yang menempatkan buruh pada posisi yang serba sulit dan selalu harus dikorbankan. Perjuangan dan negosiasi untuk memperjuangkan kesejahteraan justru dilawan oleh pengusaha dan negara dengan kebijakan dan aturan yang semakin menenggelamkan harapan buruh. Pemecahan masalah kesejahteraan buruh bisa dilakukan dengan salah satunya adalah dengan memupuk kesadaran kelas dalam serikat-serikat buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Peran negara menjadi penting untuk menjembatani dan melindungi kepentingan kaum buruh. Pengusaha maupun perusahaan harus menempatkan buruh bukan sebagai faktor produksi melainkan partner.
www.bps.go.id
www.detik.com
www.scribd.com
Menteri Luar Negeri
BEM Fakultas Ekonomi
Universitas Sebelas Maret

Kamis, 14 Februari 2013

Buruh Paruh Waktu = Buruh Setengah Hidup ?


All labour is directed towards producing some effect - Alfred Marshall


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Stigma yang berkembang di masyarakat saat mendengar kata buruh adalah pekerja rendahan dengan latar belakang pendidikan dan upah yang rendah. Padahal, mereka merupakan bagian dari angkatan kerja produktif yang berperan menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Upah yang diterima buruh pun berbanding lurus dengan rendahnya tingkat pendidikan mereka yang rata-rata hanya lulusan SMP. Hal ini memicu para pelaku industri yang mempekerjakan para buruh bertindak sewenang-wenang, seperti memberlakukan sistem buruh kontrak.
Sebenarnya sistem buruh kontrak sendiri mempunyai legalitas hukum, seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Bab IX pasal 58 dan 59, dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengatur legalitas perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja secara kontrak, tetapi hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara bukan pekerjaan rutin. Fakta di lapangan membuktikan banyak penyimpangan legalitas hukum terjadi. Perusahaan-perusahaan memanfaatkan UU Ketenagakerjaan untuk mengontrak buruh secara periodik alih-alih mengangkat mereka sebagai buruh tetap, padahal pekerjaan yang mereka lakukan bersifat tetap. Selain buruh kontrak, perusahaan juga mempekerjakan buruh-buruh sejenis, seperti buruh borongan, outsourcing, magang, harian, paruh waktu, dan buruh rumahan.
Fenomena yang telah disebutkan di atas merupakan akibat dari menjamurnya konsep Labour Market Flexibility (LMF). Menurut Akatiga (2010), di tiap negara, fleksibilisasi mengambil bentuk yang berbeda-beda, namun dimensi utamanya dapat ditelusuri dari beberapa hal, di antaranya; perlindungan kesempatan kerja yang minim; ketentuan upah yang fleksibel; pengaturan proses produksi dan penggunaan tenaga kerja yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas dan efisiensi perusahaan; dan pelenturan di sisi permintaan dari pekerja dalam keleluasaan waktu kerja dan mobilitas antarpekerjaan.
Kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan IMF dan Bank Dunia mensyaratkan pengadopsian konsep LMF dalam kebijakan buruh sebagai salah satu syarat pencairan hutang. Ketika krisis ekonomi 1997/1998 terjadi, keadaan menekan tingkat investasi, perusahaan-perusahaan gulung tikar, dan pengangguran melesat. Upaya mendukung iklim investasi adalah dengan menerapkan sistem ketenagakerjaan yang fleksibel. Sistem bekerja tetap dianggap Bank Dunia mempersempit kesempatan kerja dan tidak ramah investor. Konsep LMF juga terintegrasi dalam skema pembangunan nasional, seperti tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 Bab 23 tentang Perbaikan Iklim Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi Paket ke-4 mengenai Ketenagakerjaan dalam Kebijakan Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang Mendukung Perluasan Lapangan Kerja, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Prioritas ke-7 Program Sinkronisasi Kebijakan Ketenagakerjaan dan Iklim Usaha (Akatiga, 2010).
Menurut Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di dalam situs resminya, konsep dan kebijakan upah minimum itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanyalah sekedar jaring pengaman sosial yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Nilai KHL, merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survei yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Melihat perumusan konsep di atas, sebenarnya permasalahan buruh nasional, terutama buruh paruh waktu dapat diselesaikan. Solusinya adalah dengan mengedepankan faktor win-win solution, yaitu perusahaan tidak boleh mengontrak buruh paruh waktu untuk melakukan pekerjaan yang bersifat tetap dan standar upah buruh paruh waktu menerapkan standar produktivitas progresif. Buruh akan diberi fasilitas jaminan sosial dan kesehatan, serta diupah sesuai dengan produktifitas mereka. Jadi jika buruh menginginkan upah lebih tinggi, maka output pekerjaan mereka harus ditingkatkan alih-alih memakai standar jam kerja sebagai patokan pemberian upah. Sehingga hal ini bisa menjadi insentif bagi para buruh untuk produktif yang berkorelasi positif dengan keuntungan perusahaan dengan meningkatnya produktivitas mereka.
---salah satu potret realita kesejahteraan buruh di Indonesia---

Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi dan Manajemen
Institut Pertanian Bogor

Rabu, 13 Februari 2013

Jaminan Penghidupan yang Layak bagi Buruh

-->
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 27 ayat (2)
Sudah diamanahkan dalam konstitusi dasar negara kita bahwa pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah hak setiap warga negara. Namun, fakta menunjukkan masih banyak ketidaksesuaian antara idealita dan realita, terutama terkait dengan kelayakan penghidupan. Hal ini dapat kita soroti dari salah satu indikator pengukur penghidupan yang layak, yaitu kesejahteraan buruh.
Dewasa ini, telah terjadi penyempitan makna kata “buruh” itu sendiri. Setiap mendengar kata buruh, yang terpikirkan oleh kebanyakan orang adalah para pekerja kasar yang tidak berpendidikan dan bertaraf hidup rendah. Tetapi sebenarnya, menurut UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, buruh itu sendiri didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Jadi, istilah buruh di sini tidak hanya mencakup golongan pekerja kasar melainkan juga termasuk buruh professional yang bekerja tidak menggunakan otot melainkan dengan otak.
Sudah menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesem­patan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan mereka. Namun, yang terjadi akhir-akhir ini dengan semakin maraknya kasus demo buruh dan aksi mogok menunjukkan bahwa masih banyak buruh yang hak-hak nya tidak terpenuhi, entah itu dalam hal jaminan sosial maupun dalam hal pengupahan. Kebijakan pemerintah dalam menentukan upah minimum regional (UMR) belum cukup mampu menjamin kesejahteraan para pekerja. Upah minimum yang ditentukan pemerintah tersebut hanya mampu menutupi biaya hidup sehari-hari saja, belum mampu meningkatkan taraf hidup pekerja. Padahal, mengingat jumlah buruh yang tidak sedikit dan peranan mereka yang crucial, kesejahteraan mereka merupakan suatu indikator penting yang harus diperhatikan dalam upaya pembangunan nasional.
Meskipun sudah banyak Undang-Undang dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) yang mengatur tentang hal itu, namun dalam praktiknya regulasi-regulasi itu belum diterapkan dengan semestinya dan belum mampu memberikan jaminan bahwa taraf hidup pekerja akan meningkat dan mereka akan mendapatkan penghidupan yang layak. Penghidupan layak yang dimaksud di sini tidak hanya diukur dari pengupahan di atas UMR namun juga hal-hal lain, misalnya: jaminan pendidikan, jaminan keselamatan, tidak eksploitatif, dan masih banyak lagi. Pihak pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memenuhi hal-hal tersebut, namun fakta yang terlihat di lapangan menunjukkan masih adanya tindak penyimpangan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur kembali regulasi, melakukan pengawasan, dan memberikan jaminan yang lebih terkait dengan kesejahteraan buruh.
SINERGI = KESEJAHTERAAN BURUH!
Baru-baru ini kita mendengar berita mengenai kasus mogoknya buruh PT Freeport yang menuntut kenaikan gaji dan peningkatakn kesejahteraan bagi mereka. Selain itu, konflik antara buruh dan asosiasi pengusaha juga terjadi di Bekasi ketika pengadilan memenangkan gugatan asosiasi pengusaha mengenai upah buruh. Keprihatinan mungkin berlangsung semakin panjang melihat di dunia internasional, buruh Indonesia seakan menjadi sosok yang terzalimi melihat berulangkali munculnya kasus hukuman mati bagi buruh Indonesia. Berbagai masalah yang menimpa buruh ini patut kita cermati sebagai masalah yang harus dicari jalan keluarnya. Mereka adalah tulang punggung penggerak perekonomian industrial, potensi sumber daya manusia mereka adalah penopang roda perekonomian riil di Indonesia. Kesejahteraan adalah hak mutlak yang harus mereka dapatkan, sebagai insentif untuk mereka berperan membangun ekonomi bangsa.
Zaman globalisasi yang modern ini, di mana orientasi perekonomian telah bergeser dari sektor ekstraktif(mengambil dari alam) ke sektor industri(mengolah alam menjadi produk yang bernilai tambah lebih tinggi), ada komponen pelaku ekonomi tambahan selain petani dan nelayan yang menjadi tanggungjawab negara mengingat status mereka yang selalu direndahkan, yaitu buruh sebagai sektor yang perlu atensi lebih karena kuantitas mereka yang besar namun sering menjadi pihak yang kalah oleh kepentingan pengusaha. Padahal, mereka adalah tenaga vital dalam menggerakkan sektor industri, bukan hanya karena nilai lebih dalam hal jumlah tenaga, tetapi juga bagaimana
Lingkar perekonomian industrial menunjukkan ada tiga pelaku utama penggerak sektor tersebut. Pengusaha, sebagai enterpreneur, pemilik dan pengelola utama perusahaan yang bergerak dalam sektor industri tersebut. Kedua adalah buruh sebagai penggerak, mereka yang bekerja pada perusahaan untuk menggerakkan komponen mesin dan peralatan lainnya sehingga menghasilkan suatu produk yang bernilai jual di pasaran. Pemerintah sebagai stakeholder, berperan dalam mewujudkan iklim usaha kondusif, termasuk pada perekonomian industrial sehingga menghasilkan multiplier effect positif dan maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Sudah sinergikah ketiga pelaku utama penggerak perekonomian industrial? Pertanyaan itu yang menjadi pangkal dari masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh saat ini, yaitu bagaimana selalu ada kepentingan salah satu pihak yang harus dikorbankan demi kepentingan pihak lain, dan buruh selalu menjadi cinderella yang kepentingannya diinjak-injak demi keuntungan dari pengusaha maupun pemerintah. Inilah yang selalu memicu ‘pergerakan’ dari buruh yang meminta pemenuhan haknya sehingga seringkali berujung kerusuhan dan berhentinya aktivitas operasi perusahaan. Situasi yang sebenarnya tidak harus terjadi apabila pemerintah dan pengusaha sadar bahwa bergeraknya ekonomi industri ini tidak lepas dari peran buruh. Sinergitas ini menekankan bagaimana dua pihak yaitu pengusaha dan buruh mendapat posisi yang setara dan seimbang, di mana pemerintah sebagai pihak lain yang aktif memediasi dan mengakomodir pertemuan antara mereka untuk mencapai kesepakatan terbaik. Penekanan di sini adalah bagaimana kesetaraan antara pengusaha dan buruh dalam memperjuangkan kepentingannya, sehingga dihasilkan keputusan yang bukan ‘satu pihak menginjak-injak pihak lain’. Apabila hal tersebut dapat terwujud, seluruh pihak merasa nyaman dengan situasi yang berjalan sehingga roda penggerakkan ekonomi industri dapat berjalan dengan baik, produktivitas meningkat, dan tentu saja tidak ada lagi situasi negatif dan stigma kepentingan pengusaha selalu berada di atas buruh dapat hilang.
Dampak Pemberian Upah Terhadap Kesejahteraan Buruh Nasional
Dalam menjalin hubungan kerja yang baik, mengenai masalah upah pihak buruh hendaknya memikirkan pola keadaan dalam perusahaannya, dalam keadaan perusahaan itu belum berkembang adanya upah yang layak yang diberikan perusahaan itu yang sesuai dengan upah untuk pekerjaan sejenis di perusahaan-perusahaan lainnya, hendaknya disyukuri dengan jalan memberikan imbalan-imbalannya berupa kegiatan kerja yang efektif dan efisien dan turut melakukan penghematan. Kenyataannya, pihak pemerintah juga sering menganjurkan kepada pengusaha-pengusaha yang ada di Tanah Air agar kepada para buruhnya diberikan upah yang wajar dan memberikan gambaran-gambaran tentang upah minimum Pada umumnya, dengan berpadunya peranan pengusaha dan peranan organisasai buruh, keduanya dapat melakukan musyawarah dan mufakatnya sehingga telah berhasil mempertemukan pertimbangan-pertimbangannya hingga terwujudnya upah yang wajar.
Ada satu faktor yang membuat kesejahteraan buruh menjadi semakin menurun, yaitu pungutan liar. Direktur Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu telah menyebabkan ekonomi biaya tinggi, sehingga para pengusaha sulit untuk memberikan upah yang layak bagi kesejahteraan para buruh. Padahal bagi organisasi buruh, upah mencerminkan berhasil tidaknya saran dan tujuan serta merupakan salah satu faktor penting untuk mempertahankan adanya organsasi tersebut.
Seharusnya pengusaha membeberkan biaya-biaya yang dia keluarkan untuk pungli-pungli itu, sayangnya pengusaha tidak mau secara terbuka menyebutkan itu. Pihak pengusaha atau badan/perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya, dalam hal ini bagi pihak pengusaha atau badan usaha/perusahaan upah itu merupakan unsur pokok dalam perhitungan ongkos produksi dan merupakan komponen harga pokok yang sangat menentukan kehidupan perusahaan.
Padahal, upah yang ada dapat mensejahterakan para buruh beserta keluarganya, sehingga berdampak pada peningkatan keterampilan dan kecakapan buruh agar kehidupan buruh dapat lebih meningkat. Oleh karena itu, upah sangat penting melibatkan peran pemerintah karena kewajibannya dalam mengatur tata kehidupan dalam segala bidang, yang dalam hal ini pihak pemerintah mengeluarkan ketentuan-ketentuan hukum, perundang-undangan dan segala peraturan pelaksanaannya, sehingga pihak yang satu tidak akan dirugikan oleh pihak yang lain.
Terlepas dari hal tersebut, makna yang penting yang harus diperhatikan baik oleh pengusaha maupun oleh para buruhnya adalah bukan keuntungan sebesar-besarnya yang harus dijadikan tujuan utama dalam berusaha, melainkan yang menjadi sasaran utama dalam berusaha maksa kini ialah memperoleh keuntungan yang wajar dengan sedapat mungkin menghindari kerugian Keuntungan-keuntungan yang wajar itu dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan manajemen termasuk biaya-biaya operasiona, seperti upah, perawatan mesin dan lain-lain.
Dengan menggunakan prinsip bahwa dengan pemberian upah yang bertambah, maka akan meningkatkan produktifitas pabrik tersebut. Kemudian harga menjadi turun, sehingga permintaan pasar pun meningkat dan mengakibatkan profit pabrik pun menjadi bertambah. Namun, kenaikan upah yang tidak disertai dengan peningkatan dalam produksi dapat berakibat pada kenaikan harga produk yang dihasilkan dalam perusahaan, yang mungkin pula ada kaitannya dengan peningkatan arga-harga produk lain, sehingga nilai upah yang dinaikkan itu tidak ada artinya baik dipandang dari segi ekonomi, maupun bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan beserta keluarganya.
Jadi peningkatan upah haruslah disertai adanya peningkatan produk, dan hal ini hendaknya diresapkan oleh para buruh, tanpa adanya kesadaran untuk meningkatkan produktifitas atau usaha untuk meiningkatkan produk, selain perusahaan itu akan menjadi lemah karena penghasilan yang kurang selalu tersedot dengan adanya pembengkakan upah, modal untuk operasi makin lama akan makin berkurang dan pada akhirnya perusahaan akan menderita secara terus menerus, perusahaan yang bersangkutan akan menjadi tidak tahan dana perusahaan terpaksa harus ditutup. Dalam keadaan demikian, pihak buruh pula yang pada akhirnya akan menderita, ke mana pula mereka akan mencari kerja, padahal pengangguran sudah sangat tidak diharapkan oleh mereka.
Departemen Kajian Strategis BEM FEB UGM

Minggu, 10 Februari 2013

BBM versus BBT - AAP

Mungkin banyak yang setuju bahwa pola konsumsi bahan bakar minyak berbasis fosil (BBM) seperti sekarang ini tidak berkesinambungan, dan justru berbahaya bagi lingkungan. Mengapa? Karena kadar polusinya besar, dan juga, BBM adalah sumber daya alam yang tak terbarukan. Karena itu, kebijakan ketahanan energi mengamanatkan agar diupayakan bauran energi yang makin lama makin ditandai dengan berkurangnya ketergantungan pada BBM, dan sebaliknya mulai beralih kepada bahan bakar terbarukan (BBT) seperti panas bumi, dan lain-lain.

Pada gambar di samping ini saya coba tunjukkan kondisi BBM vs BBT ini dari perspektif ekonomi. Di keempat panel ini, sumbu tegak adalah harga, dan sumbu mendatar adalah kuantitas. Panel A adalah kondisi di pasar BBM, sementara ketiga panel lain (B, C, D) adalah kondisi di pasar BBT. Tentu ini adalah penyederhanaan yang kasar (struktur pasarnya pun belum tentu sesempurna model ini - tapi saya kira simplifikasi ini tidak mendistorsi argumen keseluruhan). Panel A menggambarkan kondisi saat ini di mana harga pasar BBM (tanpa subsidi) adalah garis biru. Namun pemerintah menahan harga di garis merah. Maka wilayah antara garis biru dan garis merah itu adalah jumlah subsidi yang harus ditanggung APBN.

Panel B adalah kondisi hipotetikal di mana harga pasar BBT (garis hijau) sedikit di atas harga pasar BBM (perhatikan, kita pinjam garis biru-nya BBM dari Panel A, pindahkan ke Panel B, untuk tujuan perbandingan harga saja). Jika kondisinya seperti ini, maka BBT belum mampu bersaing dengan BBM - konsumen akan memilih BBM yang lebih murah. Namun, jika pemerintah peduli dengan lingkungan, dan bertekad mengurangi ketergantungan pada BBM, maka pemerintah menghapus subsidi BBM, dan menggunakan sebagian atau seluruhnya untuk mensubsidi BBT, sedemikian rupa sehingga harga BBT yang dibayar oleh konsumen sama dengan jika ia membeli BBM. Akibatnya, konsumen menjadi "indifferen" antara BBM dan BBT - secara ekonomi. Namun, mereka yang "sadar lingkungan" kemungkinan besar akan membeli BBT. (Catatan: pada Panel B ini, sengaja saya gambarkan selisih harga yang tidak terlalu jauh antara garis hijau dan biru. Ini untuk merefleksikan dugaan saya bahwa harga ekonomi BBT seharusnya tidak terlalu jauh berbeda dengan harga ekonomi BBM tanpa subsidi).

Panel C adalah situasi di mana ternyata harga pasar atau harga ekonomi BBM sudah lebih tinggi daripada harga ekonomi BBT. Ini skenario paling ideal - jika kita ingin beralih ke energi terbarukan. Kenapa? Karena tanpa subsidi pun, orang akan lebih tertarik membeli BBT ketimbang BBM. Uang yang tidak jadi diberikan untuk subsidi bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti infrastruktur, pengentasan orang miskin, dll.

Jika Panel C ideal, Panel D adalah musibah. Perhatikan, di sini harga pasar BBT masih di atas harga pasar BBM. Pemerintah tidak mau mengganggu subsidi BBM (kita pinjam juga garis merah, bawa ke sini). Tapi di lain pihak, pemerintah juga ingin dilihat sebagai pro-lingkungan. Karena itu, BBT pun disubsidi. Akibatnya, total subsidi membengkak: untuk menutupi selisih antara garis biru dan merah PLUS selisih antara garis hijau dan merah. Jika ini terjadi, apa yang bisa kita lakukan untuk urusan-urusan pembangunan yang lain? Uang APBN tersedot untuk subsidi BBM dan BBT. Mau pinjam, didemo. Mau cetak duit, inflasi. Semoga daun bisa jadi duit.

Gambar sederhana di atas menunjukkan bahwa selama harga BBM masih disubsidi dan berada jauh di bawah harga pasar BBT, maka dunia usaha tidak akan tertarik mengembangkan energi terbarukan. Karena mereka tahu, pembeli takkan tertarik. Jika mengharapkan pemerintah yang melakukan semuanya, selamat datang Panel D.

Sabtu, 09 Februari 2013

Mau Dibawa Ke Mana Anggaran Kita?

-->
Mau Dibawa Ke Mana Anggaran Kita?
Kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM dengan menaikkan harga BBM premium dari Rp 4.500/liter menjadi Rp 6.000/liter yang akan mulai berlaku pada 1 April 2012 menuai banyak pro dan kontra. Meskipun demikian, pemerintah tetap bersikukuh untuk menaikkan harga BBM mengingat tingkat urgensinya yang tinggi, yaitu berkenaan dengan naiknya harga minyak dunia dan pembengkakan pengeluaran negara untuk subsidi BBM.
Data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan bahwa apabila harga BBM tidak dinaikkan maka anggaran subsidi BBM tahun ini akan membengkak menjadi Rp 178,67 triliun dari Rp 123,6 triliun yang dianggarkan dalam APBN 2012. Angka itu terlalu besar untuk hanya dialokasikan ke dalam bentuk subsidi BBM yang notabene tidak tepat sasaran dan tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tingkat harga BBM premium sebesar Rp 1.500/liter sehingga mampu mengurangi pembengkakan anggaran sebesar Rp 41,29 triliun, yaitu dari Rp 178,67 triliun menjadi Rp 137,38 triliun.
Kenaikan harga BBM ke level Rp 6.000/liter tersebut sudah dipastikan. Namun, yang masih menjadi pembahasan para otoritas kebijakan adalah akan dialokasikan ke mana anggaran yang berhasil dihemat dari pencabutan subsidi itu. Akhir-akhir ini, sempat mencuat isu bahwa sebagian besar dana penghematan tadi akan dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) sementara bagi masyarakat miskin. Namun, alokasi yang demikian itu dirasa tidak efektif mengingat masih banyak sektor yang juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, selain pembangunan infrastruktur dan transportasi, yaitu sektor pendidikan.
Mengapa pendidikan? Karena, pendidikan merupakan investasi jangka panjang suatu negara dan merupakan salah satu indikator kesuksesan pembangunan nasional. Memang, sudah diamanahkan dalam UUD 1945 bahwa lebih dari 20% pengeluaran negara haruslah dialokasikan ke sektor pendidikan. Namun, realita menunjukkan bahwa 20% tersebut belum mampu mencukupi semua kebutuhan pendidikan dasar di Indonesia yang merupakan sistem pendidikan terbesar ketiga di wilayah Asia dan bahkan terbesar keempat di dunia(berada di belakang China, India dan Amerika Serikat). Kita masih bisa melihat bahwa infrastruktur pendidikan di Indonesia masih buruk, banyak gedung-gedung sekolah yang tidak layak huni. Bahkan di beberapa daerah, pendidikan menjadi sesuatu yang langka dan sulit dijangkau karena keterbatasan akses menuju sekolah-sekolah itu sendiri.
Permasalahan yang lebih pelik adalah masih adanya anak-anak usia sekolah yang tidak dapat menikmati pendidikan karena keterbatasan biaya. Padahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk memelihara dan menjamin pendidikan dasar bagi anak-anak tersebut. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan: negara sudah mengalokasikan dana yang besar (lebih dari 20% dari APBN) ke sektor pendidikan, namun mengapa kebutuhan pendidikan dasar pun belum terpenuhi? Hal ini disebabkan oleh pengeluaran itu lebih banyak dialokasikan dalam bentuk gaji pegawai, sehingga investasi dalam infrastruktur dan subsidi pendidikan masih belum maksimal.
Oleh karena itu, merupakan suatu langkah yang tepat apabila negara mengalokasikan dana penghematan subsidi BBM ke sektor pendidikan mengingat peranannya sebagai bentuk investasi jangka panjang. Hal tersebut akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan akses terhadap pendidikan, mengurangi angka putus sekolah, sehingga masyarakat Indonesia mampu mendapatkan tingkat pendidikan yang layak. Mengingat begitu pentingnya peranan pendidikan, sudah seharusnya bahwa pendidikan ini menjadi perhatian utama semua kalangan, terutama pemerintah dengan mengalokasikan anggaran yang lebih besar di sektor ini. (NW)
Subsidi BBM Dicabut, Dunia Pendidikan Meringis
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi berimbas kepada sektor lain seperti dunia pendidikan. Mungkin tidak banyak yang sadar bahwa dunia pendidikan merupakan salah satu sektor yang mengalami imbas paling besar dari kebijakan ini. Karena mengabaikan sektor pendidikan sama saja dengan menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) yang saat ini sedang dalam tren pertumbuhan yang positif. Jika terus dibiarkan, hal itu akan menurunkan Global Competitivenes Index (GCI). Untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM pada awal April ini terhadap dunia pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh telah menyiapkan dana tambahan pendidikan dalam APBNP senilai Rp 11,2 triliun.
Mendikbud juga telah membuat beberapa peraturan bagi dunia pendidikan di Indonesia diantaranya, sejak akhir 2011, melalui Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 telah dikeluarkan larangan pungutan bagi sekolah di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP negeri) untuk biaya-biaya investasi dan operasional sekolah. Di jenjang pendidikan tinggi, Dirjen Dikti juga telah mengeluarkan edaran tentang imbauan bagi pengelola perguruan tinggi negeri untuk tidak menaikkan SPP pada tahun akademik 2012–2013.
Ini adalah rincian pembagian subsidi tambahan bagi dunia pendidikan, di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) melalui APBN-P diusulkan untuk menambah jumlah sasaran dari 3,5 juta siswa menjadi 9,8 juta siswa yang mendapat subsidi (bantuan operasional sekolah). Adapun nominal jumlah bantuan per siswa pun ditingkatkan dari Rp360.000 per siswa per tahun untuk siswa SD menjadi Rp450.000. Untuk siswa SMP dari 1,3 juta siswa menjadi 2,7 juta siswa dengan nilai nominal dari Rp550.000 menjadi Rp750.000 per siswa per tahun. Sementara untuk jenjang pendidikan menengah, SMA dan SMK, dari jumlah 1,2 juta siswa menjadi 1,5 juta siswa dengan nilai nominal dari Rp780.000 per anak per tahun menjadi Rp1 juta per anak per tahun. Dari penambahan tersebut, Kemendikbud telah meningkatkan jumlah penerima bantuan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dalam bentuk SSM, baik siswa maupun mahasiswa dari sebelumnya 6 juta orang menjadi 14 juta, dari nilai sebelumnya Rp3,8 triliun menjadi Rp7,6 triliun. Untuk mahasiswa PTN juga akan mendapatkan subsidi pendidikan dalam bentuk subsidi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Hal ini dilakukan agar PTN di seluruh Indonesia tidak menaikkan biaya kuliah di semester selanjutnya. Subsidi ini mencapai Rp 1,2 triliun yang akan dibagi untuk 92 PTN yang ada di tanah air. Terkait subsidi ini, pemerintah sudah mulai memproses dan bulan depan mulai disalurkan. Jika ada PTN yang tak melaksanakan atau malah menaikkan SPP tentunya Kemdikbud akan memberikan teguran.
Kemendikbud juga me­nam­bah 10 ribu beasiswa Bidik Misi untuk PTN dan mulai tahun ini, ada 2.000 beasiswa ‘Bidik Misi’ untuk PTS. Kuota untuk program Bidik Misi bagi mahasiswa mis­kin yang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini men­capai 40 ribu mahasiswa atau bertambah 10 ribu dari tahun lalu. Kebijakan ini, di­tempuh agar tidak ada lagi siswa dari keluarga miskin yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat faktor ekono­mi. Karena pemahaman lebih baik putus sekolah atau tidak sekolah agar bisa membantu orang tua menambah pendapatan atau penghasilan ketimbang tetap bersekolah yang masih sangat melekat di sebagian masyarakat kita. Dan juga untuk melanjutkan tren positif dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bangsa kita yang masih tergolong rendah di kawasan asia.
Mari kita berharap dan yakin bahwa keputusan menaikkan harga BBM bersubsidi adalah yang terbaik bagi kita dan negara. Karena jika tidak mengurangi subsidi BBM, kestabilan kas negara akan terganggu, dan berakibat kepada sektor lain yang dana APBN nya harus dikurangi untuk menanggulangi pembengkakkan subsidi BBM ini, selain itu kepercayaan bangsa ini di mata internasional jua akan terkikis karena tetap memaksakan untuk mensubsidi BBM dan membahayakan kas negara yang mengancam krisis keuangan di Asia khususnya dan di dunia pada umumnya. Sudah saatnya kita berfikir secara realistis dan menggunakan hati nurani serta moral kita, jangan mau hanya dipermainkan oleh politisasi di sebagian media cetak maupun elektronik yang hanya menampilkan efek negatif dari kebijakan kenaikan BBM ini dan mendoktrin kita semua untuk selalu pesimis dengan keadaan bangsa. Mari pemuda-pemudi bangsa saatnya kita berkarya dengan cara yang terbaik yang kita bisa berikan kepada bangsa ini. Jangan ada lagi pesimisme di hati kita, sudah saatnya kita optimis dengan pemuda-pemudi bangsa kita yang penuh harapan dan semangat mudanya akan membawa indonesia lebih baik di masa mendatang. (FNJ)
Dampak Pengalokasian Subsidi BBM ke Sektor Pendidikan
Kenaikan BBM yang direncanakan akan di berlakukan awal April 2012 sepertinya memang tidak bisa dihindarkan. Kebijakan ini tidak terlepas dari meningkatnya konsumsi BBM kita, ditambah naiknya harga minyak dunia dan membuat alokasi anggaran meningkat. Mungkin saja upaya pencabutan subsidi BBM ini adalah langkah positif dari pemerintah, tidaklah patut kita berprasangka buruk terlebih dahulu.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat menimbulkan beban untuk masyarakat. Seperti yang kita tahu, BBM merupakan kebutuhan hampir seluruh rakyat Indonesia, mulai dari kebutuhan rumah tangga, transportasi hingga industri, sehingga BBM merupakan hajat hidup orang banyak. Sehingga, alangkah baiknya bila kebijakan tersebut kita kritisi secara mendalam sebelum diimplementasikan, tentunya dapat kita urai dan pertanyakan dari berbagai sisi. Namun, sepintas lalu, alasan pemerintah memang tampak masuk akal.
Harga minyak dunia yang cenderung tidak stabil dan terkadang melambung akan meningkatkan biaya, khususnya untuk impor minyak mentah dan impor BBM. Karena harga jual dipasar dalam negeri harus mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akibatnya subsidi BBM juga akan membengkak. Untuk tahun 2010 subsidi BBM ditetapkan Rp. 89,29 triliun dan pada tahun 2011 subsidi diperkirakan membengkak Rp. 109 Triliun. Oleh karena itu, Staf Khusus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Bidang Politik, Sosial, dan Budaya Ganjar Razuni mengatakan, kenaikan BBM harus tetap dilakukan.
Dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa negeri ini ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari sini bisa kita lihat bahwa negara ini bukan hanya milik kita, tetapi juga miliknya dunia. Oleh karena itu dalam hal ini pemerintah harus mampu mengeluarkan kebijakan yang bijak, tentunya yang terpenting untuk masyarakat Indonesia, sesuai dengan sila ke-5 Pancasila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Artinya, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah nantinya diharapkan dampak positifnya mampu dirasakan oleh seluruh rakyat negeri ini.
Jika subsidi yang sebesar itu digunakan untuk pendidikan tentunya pendidikan untuk rakyat indonesia akan jauh lebih baik. Kita bisa memperkirakan berapa besar manfaat jika dana penghematan tersebut di alihkan untuk biaya pendidikan, tentunya pendidikan gratis bukanlah hal yang mustahil, yang akibatnya dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik. Kita tidak ingin lagi dianggap sebagai bangsa yang hanya bisa “mengekspor” tenaga pembantu rumah tangga, yang dilecehkan dimana-mana. Sudah saatnya kita membangun sumber daya manusia yang handal untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
Alangkah indahnya melihat anak-anak bangsa berbondong-bondong menuntut ilmu dengan gratis ketimbang harus merasakan penatnya polusi berbondong-bondong yang datang ke arah kita karena hasil pembakaran BBM murah hasil subsidi di kendaraan bermotor yang begitu merajalela. Akan tetapi, terlalu naif juga bila kita menarik kesimpulan bahwa kebijakan pencabutan tersebut mungkin tidak terlepas dari berbagai kepentingan dan motivasi terselubung. Ditambah lagi, sektor pendidikan adalah lahan yang paling empuk yang dapat dimanfaatkan oleh para pejabat koruptor di negeri ini. Oleh karena itu, perlu persiapan berbagai macam langkah dan strategi.
Ini adalah tugas dan tanggungjawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga oleh seluruh elemen bangsa. Pemberantasan korupsi serta penegakan hukum harus dilaksanakan terlebih dahulu guna melancarkan jalannya suatu kebijakan. Kebijakan pencabutan subsidi BBM haruslah diikuti dengan kebijakan substitusional yang merupakan sebuah kompensasi pemerintah untuk masyarakat luas. Khususnya di sektor pendidikan yang notabene menjadi sarang koruptor terempuk, sehingga pengaruh pengalokasian subsidi BBM tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan secara berkala. (AHI)
Pencabutan Subsidi BBM: Insentif Pembangunan Sektor Pendidikan
1 April 2012, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari tingkat harga 4.500/liter menjadi 6.000/liter. Berbagai faktor melatarbelakangi pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, mulai dari harga minyak dunia yang meroket tinggi membuat Indonesia sebagai net importer harus melakukan kebijakan penyeseuaian harga minyak dalam negeri, kebijakan subsidi yang ternyata dinikmati oleh golongan menengah ke atas yang memiliki porsi terbesar pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, serta faktor-faktor lain yang tidak hanya menyangkut analisis ekonomi saja, tetapi juga pertimbangan teknikal, industri, sumberdaya, hingga bumbu-bumbu politis. Pro-kontra mengenai kebijakan seolah tanpa henti bermunculan di media, menjadi tontonan masyarakat setiap harinya. Pandangan anda? Mari kita mencoba untuk berpikir jernih menyikapi kebijakan ini.
Kenaikan harga BBM sebagai salah satu denyut nadi perekonomian, penggerak berbagai sektor kegiatan ekonomi tentu memberikan efek negatif karena secara logika sederhana hal itu dapat meningkatkan biaya yang berhubungan dengan penggunaan BBM tersebut. Ambil contoh ketika BBM naik, biaya transportasi yang harus dikeluarkan kendaraan pedagang yang membawa sayuran yang diperdagangkan di pasar meningkat, sehingga harga sayuran di pasar pun ikut naik karena ada kalkulasi ulang dari pedagang mengenai biaya-keuntungan mereka. Secara makro, hal ini dapat menimbulkan inflasi yang meningkat, penurunan daya beli, dan tentu saja meningkatkan angka kemiskinan karena harga kebutuhan dasar yang meningkat. Isu lain yang dapat diangkat mungkin bagaimana pertumbuhan masyarakat kalangan menengah di Indonesia yang ditopang oleh daya konumsi tinggi akan terhambat karena adanya penurunan daya beli masyarakat. Berhentikah kita dalam bayangan negatif karena adanya perubahan dalam suatu kebijakan? Hal ini yang menjadikan kita bangsa Indonesia sulit keluar dari suatu masalah, stagnan dalam berbagai aspek kehidupan kenegaraan, sehingga lambat berkembang menjadi suatu negara maju yang baru. Berhenti menguras stamina mengomentari pro-kontra, berpikir out of the box menyikapi suatu masalah: it’s time to take an incentive from potential (crisis) caused by a problem. Susun roadmap mengenai hal apa yang bisa kita lakukan selanjutnya, ini kunci sukses dari bagaimana segala masalah dapat berakhir dengan suatu insentif atau keuntungan yang dapat diperoleh. Untuk itu, apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mengantisipasi efek negatif dan memperoleh dan memberikan insentif bagi masyarakat dari kenaikan harga BBM ini?
Kita mungkin sama-sama tahu bagaimana dengan kenaikan harga BBM ini akan memberikan kenaikan pendapatan sektor migas kepada pemerintah. Hal inilah yang sepatutnya dapat dikatakan sebagai insentif yang dapat dialirkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Peran pemerintah sebagai penyedia barang publik untuk masyarakat harus dimaksimalkan karena adanya tambahan insentif ini, dan saya mengatakan bahwa sangat penting apabila alokasi subsidi BBM ini dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat yang memberikan multiplier effect yang besar bagi masa depan Indonesia itu sendiri. Sektor pendidikan adalah jawaban bagaimana pemenuhan kebutuhan ini akan sangat penting demi mewujudkan generasi emas bangsa Indonesia ke depannya. Mengapa sektor pendidikan ini sangat penting? Bangsa Jepang membangun kembali negaranya pasca Perang Dunia II dengan memberikan fasilitas bagi guru dan tenaga pendidik di negara sana untuk belajar ke luar negeri. Lihat juga bagaimana akselerasi kemajuan Malaysia yang lebih tinggi dari Indonesia saat ini justru karena 40 tahun lalu ketika Indonesia lebih superior dari Malaysia menjadi tempat pelatihan bagi guru-guru Malaysia. Mari kita membangun bangsa ini dari pendidikan, bagaimana ekspansi dunia edukasi tanpa batas harus dikedepankan. Setidaknya Pemerintah dalam hal ini tidak hanya memberikan insentif bagi masyarakat dalam bentuk BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) yang sifatnya pemenuhan kebutuhan konsumsi sesaat saja, tetapi juga mengalokasikannya untuk pembenahan infrastruktur pendidikan. Prinsip ini yang harus dibangun bagaimana peran pemerintah bukan hanya sebagai penyedia kebutuhan masyarakat, tetapi lebih dari itu bagaimana pemerintah menjadi stimulator pembangunan dengan masyarakat yang cerdas dan produktif sebagai agen pembangunan tersebut. Globalisasi yang menjadikan dunia semakin kompetitif menuntut seluruh negara meningkatkan kompetensinya, dan pengembangan sumber daya manusia tetap menjadi pusat pengembangan. Di sinilah pendidikan memiliki peranan penting, bagaimana sektor ini mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bagaimana dari pendidikan ini melahirkan dua hal penting yang disebut-sebut menjadi fokus pengembangan manusia itu sendiri: kewirausahaan dan penguasaan teknologi. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana selanjutnya pengembangan pendidikan ini difokuskan?
Ada tiga hal yang menurut saya menjadi dasar bagaimana pendidikan ini dapat dibangun, yaitu: 1) Infrastruktur, 2) Pemerataan, 3) Soft Skill. Infrastruktur adalah salah satu ‘masalah khas’ Indonesia, dimana penyediaan fasilitas memadai selalu menjadi penghambat Indonesia dalam proses menjadi negara maju di dunia. Kesenjangan juga menjadi semacam ‘kultur’, bagaimana di segala aspek kehidupan, ketidak adilan dirasakan dirasakan masyarakat Indonesia. Soft skill, hal ini yang belum disadari oleh pemerintah Indonesia. (AEI)
Pencabutan Subsidi BBM ke Sektor Pendidikan
Pro dan kontra mengenai pencabutan subsidi BBM terus mewarnai kondisi sosial ekonomi di masyarakat kita. Kenaikan harga BBM tinggal menghitung hari setelah ditetapkan bahwa subsidi akan dicabut pada awal bulan April ini. Pemerintah mencabut subsidi BBM disandarkan pada alasan bahwa anggaran APBN yang defisit atas besarnya beban untuk mensubsidi BBM hingga mencapai 40%. Selain itu, pemerintah juga beragumentasi bahwa Indonesia harus mampu menghadapi harga minyak mentah dunia yang saat ini semakin tinggi di akibatkan oleh kondisi politik di Timur Tengah yang belum stabil sehingga menyebabkan supplai minyak dunia turun dan mencapai harga $120/barrel, dan satu-satunya cara agar mampu bertahan dalam kondisi tersebut adalah dengan mengorbankan masyarakat Indonesia yang mau tidak mau harus merogoh kocek lebih untuk setiap liter BBM yang dikonsumsi.
Hal tersebut senada dengan apa yang menjadi alasan dari pihak yang pro terhadap pencabutan subsidi BBM atau kenaikan harga BBM. Mereka juga beralasan bahwa pencabutan subsidi BBM merupakan sesuatu yang inevitable atau tidak dapat dihindarkan. Hal ini dikarenakan besarnya subsidi yang harus ditanggung oleh APBN kita yang menyebabkan defisit anggaran. Selain itu mereka menilai bahwa pemberian subsidi BBM selama ini sudah salah sasaran yang lebih banyak dinikmati oleh orang-orang kelas menengah keatas. Oleh karena itu, pencabutan subsidi BBM harus dilakukan dan dipindahkan untuk menambah subsidi pendidikan yang selama ini masih dianggap terlalu kecil, terutama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Adapun pihak yang kontra dengan adanya pencabutan subsidi BBM ini adalah bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak berkesinambungan (slippery slope effect) yang hanya akan merugikan masyarakat Indonesia terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Kita bisa ambil contoh bahwa kenaikan harga BBM akan berdampak pada tingginya biaya produksi di sektor perusahaan maupun UKM. Dan jika biaya produksinya naik, maka mau tidak mau perusahaan harus menutupinya dengan menaikkan harga produk atau bahkan mengurangi tenaga kerja agar mampu menutupi tingginya biaya produksi. Selain itu mereka yang kontra beranggapan bahwa defisit APBN yang dialami oleh negara tidak diakibatkan oleh besarnya anggaran yang diberikan untuk subsidi BBM, melainkan diakibatkan oleh besarnya hutang pemerintah. Dan fakta membuktikan bahwa selama beberapa periode ini belum adanya langkah konkrit dan nyata yang dilakukan oleh pemerintah kita untuk menanggulangi masalah-masalah kendaraan seperti terhambatnya proyek monorail di ibukota dalam mengatasi kemacetan, belum adanya apresiasi pemerintah terhadap energi-energi alternatif,gagalnya pemerintah dalam merevitalisasi kendaraan umum dan perusahaan biofuel, dan masih banyak lagi kegagalan-kegagalan lainnya. Lalu mengapa pemerintah harus mencabut subsidi BBM???. Ternyata ada yang mensinyalir bahwa keputusan pencabutan subsidi diambil dalam sebuah tekanan yang begitu besar dan disangsikan bahwa kebijakan tersebut penuh dengan kepentingan-kepentingan politik belaka yang kapanpun bisa disalah gunakan untuk memperkaya diri.
Apapun argumentasi yang disampaikan oleh kedua belah pihak, kita harus terus mencermati dan menganalisis keduanya secara lebih detail dan kompleks. Meskipun pencabutan subsidi BBM ini sudah di sahkan sejak beberapa waktu yang lalu bukan berarti tugas pemerintah cukup sampai disitu saja dan bisa lepas tangan dari masalah yang akan timbul dikemudian hari, melainkan pemerintah juga harus profesional untuk memberikan informasi dan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan itu bebas dari tangan-tangan koruptor dan subsidi itu akan benar-benar dialokasikan untuk pendidikan. Dan juga pemerintah harus mampu mengambil langkah antisipatif (preventif action) untuk mencegah segala sesuatunya berdampak negatif setelah harga BBM naik menjadi Rp6000,-. (FD)
Pendidikan Indonesia dan Penyimpangan Penyelenggaraan
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang mengambil 30% dari APBN tentunya jumlah yang besar. Kenaikan harga minyak dunia yang memang sejak dulu fluktuatif itu seharusnya dan barang tentu telah dipikir oleh pemerintah. Sedangkan subsidi untuk siswa miskin dari SD hingga SMA hanya sebesar 2,9 triliun rupiah.
Wacana soal pengalihan subsidi bbm untuk perbaikan transportasi umum memang langkah yang tepat, namun perlu disadari juga bahwa pendidikan masih butuh suntikan dana untuk perbaikan manajemen, kualitas maupun infrastruktur. Bantuan biaya operasional sekolah (BOS) yang diharapkan dapat membantu juga belum bisa menyentuh secara merata. Karena masih banyak ganjalan agar bantuan itu sampai ke siswa dengan nominal yang sesuai dengan anggaran.
Biaya sekolah yang dijanjikan dapat gratis juga sayangnya masih terjadi kecurangan dalam penyelenggaraannya. Ketika anggaran telah ada untuk biaya sekolah, namun kuota siswa yang lolos dan masuk dalam bagian ‘gratis segala biaya’ juga dikurangi. Lalu kemanakah jatah anggaran dari pemerintah tersebut?
Pihak sekolah yang dengan cerdiknya menutup program reguler –yang seharusnya di gratiskan oleh pemerintah- dan hanya membuka jalur akselerasi dan immersi dengan alasan anggaran pemerintah untuk menggratiskan biaya sekolah siswa hanya dapat menutup biaya sekolah, dan biaya operasional masih belum cukup. Hal lain yang menjadi alasan adalah uang masuk dari siswa imersi dan akselerasi untuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas sekolah.
Pengadaan buku sekolah yang gratis pun menyeret petinggi diknas di daerah-daerah. Buku-buku dalam jumlah besar tentu menimbulkan nominal yang besar sehingga amat menggiurkan untuk ‘berbisnis’ diantaranya.
Alokasi pengalihan subsidi BBM ke pendidikan menurut penulis dirasa belum penting, mengingat masih banyak kecurangan di lapangan. Diknas masih harus mengevaluasi dan mengawal prosedur sehingga subsidi pendidikan memang menyentuh masyarakat, tanpa dikurangi. Kalaupun memang pendidikan mendapat tambahan subsidi dari pengalihan subsidi BBM maka besar nominal atau persennya pun harus dipikir matang, apakah Diknas telah siap untuk diamanahi uang hak rakyat tersebut. (DU)
Departemen Kajian Strategis BEM FEB UGM

◄ New Post Old Post ►
 

Copyright 2012 Info Ekonomi Mancanegara Template by Bamz | Publish on Bamz Templates