Senin, 08 Oktober 2007

Efficient grease-MCB



Studi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEUI) (Ari Kuncoro, Thia Jasmina, Isfandiarni, Siti Budi Wardhani, Ainul Huda, Deasy and Anton Hendranata) tentang iklim investasi Indonesia menunjukkan: ada perbaikan dalam proses import clearance di beberapa pelabuhan utama di Indonesia dalam pertengahan 2007 dibanding tahun sebelumnya. Namun menariknya, disisi lain, studi ini menemukan bahwa prosentase mereka yang tidak pernah membayar suap dalam proses import clearance juga menurun. Prosentase mereka yang membayar suap meningkat dari 88% (pertengahan tahun 2006) menjadi 91% (pertengahan tahun 2007). Artinya suap semakin sering. Bagaimana kita menjelaskan fenomena ini, dimana proses makin cepat, tetapi suap makin sering ini?

Salah satu kemungkinan penjelasnya adalah adanya efficient grease atau pelicin untuk mempermudah proses.

Keputusan dunia usaha untuk menyuap adalah keputusan ekonomi rasional. Keputusan ini akan selalu didasarkan kepada perhitungan manfaat (benefit) dan biaya (cost) dari aktifitas penyuapan. Artinya, seandainya suap dapat melancarkan urusan dengan birokrasi atau memungkinkan memperoleh proteksi--sehingga memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan besarnya suap yang harus dibayar—maka ada insentif untuk menjadi pemasok suap.

Grafik diatas dapat menjelaskan pola ini. Manfaat yang dapat diperoleh pengusaha dengan menyuap ditunjukkan oleh grafik berwarna merah. Manfaat yang diperoleh pengusaha dengan menyuap, semakin lama semakin kecil karena ada batas manfaat dari suap, karena itu kurva manfaat semakin lama semakin datar.

Untuk menyuap, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari besarnya suap, proses lobby dsb. Semakin besar fasilitas/proteksi atau kemudahan yang akan diperoleh dari suap, maka semakin besar pula biaya suap. Itu sebabnya kurva biaya suap yang berwarna biru semakin lama semakin tajam kenaikannya.

Tingkat optimum suap terjadi ketika slope dari kurva manfaat sejajar dengan kurva biaya. Pada titik ini, tambahan manfaat (marginal benefit) dari menyuap akan sama dengan tambahan biaya (marginal cost) dari menyuap. Lewat dari titik optimum ini ke kanan, tambahan manfaat dari menyuap akan lebih kecil ketimbang tambahan biaya yang muncul dari menyuap. Karena itu insentif bagi pengusaha untuk menyuap sudah mulai menurun. Bagian dari titik otimum ke sebelah kiri adalah bagian yang disebut sebagai eficient grease.

Jadi, seringnya penyuapan yang dilakukan seperti temuan LPEM mungkin mencerminkan area disebelah kiri dari titik optimum. Dalam kondisi ini bagi dunia usaha pilihan menyuap --sayangnya-- adalah pilihan rasional. Secara konseptual korupsi atau penyuapan (bribery) adalah semacam pajak tak resmi untuk dunia usaha (MacLeod, 2001). Bagi dunia usaha tak ada bedanya antara membayar suap dengan membayar pajak (buat mereka adalah biaya). Perbedaannya ada disisi pemerintah. Pajak resmi masuk kas negara, sedang suap masuk kantong aparat. Karena itu selama suap masih menguntungkan, dunia usaha akan melakukannya.

Studi yang dilakukan oleh Lui (1985) misalnya, menunjukkan bahwa dalam beberapa hal korupsi malah bisa meningkatkan efisiensi. Argumen Lui memang terkesan mengejutkan, tetapi ada alasan teoritis yang cukup kuat dibelakang argumen ini. Perspektif ini dikenal dengan nama efficient grease atau pelumas yang efisien. Pola ini dapat terjadi dari bentuk yang sederhana, seperti membayar uang rokok atau uang mengurus KTP, sampai bentuk yang canggih seperti lobby dan aktifitas ekonomi rente.

Mengapa itu bisa terjadi? Penyebabnya adalah adanya pasar untuk jual beli masalah yang pada gilirannya membuka pasar bagi suap. Kita kenal adagium : uang tak menjadi masalah, tetapi masalah bisa menjadi uang. Dalam kondisi ini dunia usaha terpaksa menjadi supplier suap karena “masalah“ yang diciptakan pejabat pemerintah.

Bagaimana mengatasinya? Upaya penyelesaiannya suap dapat dilakukan dengan mengurangi insentif untuk menyuap dan mengurangi ruang untuk memperoleh suap. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan memudahkan peraturan (deregulasi dan debirokratisasi ekonomi) dan mengurangi pertemuan antara aparat dengan pengusaha melalui on line system. Tentu yang ideal adalah penegakan hukum, di mana penyuap dan yang disuap diberikan hukuman yang berat. Sayangnya, di negeri ini, justru hukum amat rawan suap. Karena itu, walau ideal, mungkin tak efektif.

Penyuapan memang sebuah proses interaksi antara pengusaha dengan aparat pemerintah. Beberapa tahun lalu (2003) saya pernah menulis artikel yang berdjudul Tutu Tango di Harian Kompas. Ironisnya, empat tahun setelah itu, artikel itu masih relevan.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ New Post Old Post ►
 

Copyright 2012 Info Ekonomi Mancanegara: Efficient grease-MCB Template by Bamz | Publish on Bamz Templates