Sabtu, 29 Desember 2012

Mencla-Menclenya Pemerintah dibalik Revisi Permen ESDM



Pada 6 Februari 2012, menteri ESDM Jero Wacik menetapkan peraturan Menteri no 7 tahun 2012  yang berisi tentang larangan ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah.
Pasal 3 ayat 1
Peningkatan  nilai  tambah  komoditas  tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  dapat berupa:
a.    Pengolahan  dan/  atau  pemurnian  untuk  Jenis komoditas tambang mineral logam tertentu;
b.    Pengolahan  untuk  jenis  komoditas  tambang  mineral bukan logam tertentu; dan
c.    Pengolahan  untuk  jenis  komoditas  tambang  batuan tertentu. 
Pasal 3 ayat 4
Jenis  komoditas  tambang  mineral  logam  tertentu sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  huruf a  antara  lain bijih:
       a.  tembaga;
       b.  emas;
       c.  perak;
       d.  timah;
       e.  timbal dan seng;
       f.  kromium;
       g.  molibdenum;
       h.  platinum group metal;
       i.  bauksit;
       j.  bijih besi;
       k.  pasir besi;
       l.  nikel danl  atau kobalt;
       m.  mangan; dan
       n.  antimon.
à Kedua ayat diatas menjelaskan bahwa sebelum diekspor ke 14 barang tambang diatas harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Pasal4 ayat 1
Setiap  jenis  komoditas  tambang  mineral  logam  tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  ayat (4)  wajib diolah dan/  atau  dimurnikan  sesuai  dengan batasan  minimum pengolahan  dan/  atau  pemurnian  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran  I  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
à Batasan minimum pengolahan yang dimaksud dalam ayat ini adalah 99,85% untuk mineral timah
Apabila perusahaan pertambangan melanggar pasal pasal diatas, maka akan dikenai sanksi, seperti yang terdapat pada pasal 16 ayat 4
Pasal 16 ayat 4 
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),  dan ayat (3)  berupa:
a.       Peringatan tertulis;
b.      Penghentian  sementara kegiatan  pengolahan dan/  atau pemurnian  atau kegiatan  pengangkutan  dan penjualan; dan/atau
c.       Pencabutan  IUP  Operasi  Produksi,  IUPK  Operasi Produksi,  IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengolahan  dan/  atau  pemurnian,  atau  IUP  Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Namun, 3 bulan kemudian, yaitu pada 16 Mei 2012, Jero Wacik merevisi Permen tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri no 11 tahun 2012. Isi permen ini yaitu memperbolehkan perusahaan pertambangan untuk mengekspor bahan tambang mentah dengan syarat telah mendapat rekomendasi dari menteri.
       Isi revisi
      Diantara  Pasal  21  dan  Pasal  22  disisipkan  1  (satu)  Pasal yakni Pasal 21A, yang berbunyi sebagai    berikut:
       Pasal 21A
      Pemegang  IUP  Operasi  Produksi  dan  IPR  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 21  dapat  menjual      bijih  (raw material  atau  ore)  mineral  ke  luar negeri  apabila telah mendapatkan  rekomendasi  dari  Menteri  c.q.  Direktur Jenderal.
         Dengan adanya revisi ini, pemerintah terkesan setengah setengah dalam melarang ekspor barang tambang mentah. Menurut pemerintah, alasan revisi tersebut adalah agar para perusahaan pertambangan tidak mengalami kebangkrutan (karena dilarang ekspor barang tambang mentah). Karena apabila perusahaan tambang bangkrut, maka akan terjadi PHK besar besaran.
         Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah seharusnya berfikir matang sebelum membuat seuatu peraturan. Mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dari peraturan tersebut bagi rakyat banyak. Pembuatan peraturan hendaknya bukan didasarkan pada kepentingan golongan golongan tertentu saja. Melainkan juga harus didasarkan pada kepentingan rakyat. Sehingga tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan.


Oleh
Belinda Della
Kastrat BEM FE UNS

0 komentar:

Posting Komentar

◄ New Post Old Post ►